Gelapkan Uang Perusahaan Rp600 Juta, Sijoli Beli Rumah dan Mobil

banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

RS (19) dan AP (24) harus merasakan dinginnya berada di penjara. Sejoli ini menggelapkan uang milik PT Prima Adi Karya, tempat RS bekerja, sebesar Rp600 juta.

RS ditangkap di rumahnya di Jalan Suka Karya Perumahan Suka Terus RT 01 RW 02 Kelurahan Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Jumat (10/4/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Tersangka RS mengaku telah menggelapkan 2 cek Bliyet Giro Bank BCA An PT Prima Adi Karya, senilai Rp 600 juta,” ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, melalui Kasubag Humas, Ipda Budhia Dianda.

Uang tersebut dikirimkan RS kepada pacarnya AR pada Maret 2020. Uang tersebut digunakan RS untuk membeli satu unit rumah dan satu unit sepeda motor merek Scoopy.

Menurut RS, sebagian uang hasil penggelapan itu diberikan kepada AP. Selanjurnya, uang itu digunakan AP untuk membeli satu unit mobil Honda Brio dan satu unit televisi.

Polisi langsung mencari AP. Pria itu ditangkap di rumah yang dibeli RS di Jalan Suka Karya Ujung, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar pada pukul 03.00 WIB. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Tampan untuk penyidikan lebih lanjut.

Budhia menjelaskan, perbuatan tersangka diketahui setelah menejemen PT Prima Adi Karya melakukan pengecekan keuangan. Diketahui ada data yang tidak sinkron terhadap 2 lembar Bilyet Giro yang dikeluarkan perusahaan dengan nomor DQ439554 DAN Cek ED 343824 Bank BCA sebesar Rp350 juta dan Cek ED 343824 sebesar Rp250 juta.

Pengeluaran cek tersebut diajukan oleh RS kepada pemilik perusahaan, Merie dengan alasan cek dan Bilyet Giro tersebut untuk pembayaran kepada suplier bahan bangunan. Ternyata RS tidak membayar suplier tapi RS telah mengkliringkan uang ke rekening milik pacarnya AP.

Penemuan itu dilaporkan ke pemilik perusahaan Edi Sumanti. “Kemudian dilakukan pengecekan ke bank. Memang benar uang dari rekening rutin Prima Adi Karya telah mengalir ke rekening atas nama Arthur Perdian. Totalnya Rp600 juta,” tutur Budhia.

Penggelapan dilaporkan ke Polsek Tampan pada Kamis (9/4/2020). Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Dilakukan gelar perkara dan menetapkan RS sebagai tersangka,” kata Budhia.

Saat ini sejoli ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi telah menyita satu unit rumah, satu unit mobil Brio, satu unit sepeda motor, satu unit televisi san buku tabungan atas nama Arthur Perdian sebagai barang bukti.

Kedua tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (Clh/ Lbr)

banner 336x280