JAKARTA,lintasbarometer.com
Pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
“Pemerintah memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengajukan pembatasan sosial berskala besar di dalam kaitan untuk meningkatkan efektivitas physical distancing,” ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam Konferensi Pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Yuri menjelaskan secara mendasar pemerintah telah menyusun strategi untuk pemberantasan Covid-19 ini. Di antaranya yang paling mendasar adalah mencegah terjadinya penularan baru di tengah-tengah masyarakat. .
“Oleh karena itu maka sejak awal menjadi kunci sukses di dalam pelaksanaan pengendalian penularan Covid-19 ini, saat ini dirasa perlu oleh pemerintah untuk kemudian memperkuat physical distancing,” jelas Yuri.
Pasalnya, kata Yuri, dalam dalam beberapa hari terakhir masih mendapatkan ketidakefektifan pelaksanaan physical distancing. Yuri pun mengatakan tujuan dari PSBB bukan melarang tapi membatasi aktivitas sosial masyarakat. “Karena kita sama-sama pahami faktor pembawa penyakit ini adalah manusia. Oleh karena itu sebaran penyakit ini akan sejalan dengan aktivitas sosial manusia. Oleh karena itu perlu untuk kita batasi.”
Mengapa dibatasi? Yuri menjelaskan bahwa saat ini banyak kasus positif corona tanpa gejala. Kasus positif dengan gejala yang minimal, sehingga secara subjektif dirasakan tidak ada gejala yang masih berada di tengah-tengah masyarakat.
“Kemudian masih banyak kelompok masyarakat yang rentan yang mengabaikan physical distancing, mengabaikan untuk rajin mencuci tangan. Sehingga akibatnya adalah penularan yang terus-menerus terjadi.” ( SN/ Lbr)