Gara-gara Covid-19, Pemberian THR dan Gaji Ke-13 PNS Dikaji Ulang

Nasional, Umum11368 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA,lintasbarometer.com

banner 336x280

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah tengah mengkaji pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji-13. Itu sebagai salah satu cara menghemat belanja Kementerian Lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

“Bapak presiden dalam sidang kabinet akan terus melakukan berbagai langkah-langkah seperti tambahan bansos atau penghematan belanja,” tutur Sri Mulyani dalam dapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (6/4).

“Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban belanja negara yang meningkat,” tambahnya.

Dalam menghadapi pandemi covid-19, pemerintah memang telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus untuk mendorong perekonomian nasional.

Dari berbagai upaya itu, penerimaan negara yang disebut akan mengalami penurunan 10% atau hanya 78,9% setara Rp1.760 triliun dari target awal yang dipatok dalam APBN sebesar Rp2.233,2 triliun.

Sedangkan belanja negara meningkat menjadi Rp2.613,8 dari sebelumnya sebesar Rp2.504,4 triliun. Defisit APBN 2020 juga telah diperlebar menjadi 5,07% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara Rp853 triliun. (MI /Lbr)

banner 336x280