Di Tengah Pandemi Covid-19, Pimpinan KPK Usulkan Kenaikan Gaji Sebesar Rp 300 juta

Nasional, Umum4084 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA,lintasbarometer.com

banner 336x280

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah disorot. Pasalnya, di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 yang juga menerjang Indonesia, pimpinan KPK mengusulkan kenaikan gaji sebesar Rp 300 juta.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengakui hal tersebut. Namun menurut dia, usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK itu sudah diajukan sejak pimpinan KPK jilid IV atau era Agus Rahardjo dan kawan-kawan.

“Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama zaman Pak AR (Agus Rahardjo) dan kawan-kawan tanggal 15 Juli 2019 jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK sekarang,” ucap Firli melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Adapun penyesuaian tersebut berupa kenaikan gaji sebesar Rp 300 juta untuk pimpinan KPK. Namun, kata Firli, sampai sekarang belum ada pembahasan lebih lanjut soal penyesuaian gaji tersebut.

“Namun, sampai sekarang belum ada info terkini. Kami pimpinan KPK saat ini fokus dengan penanganan Covid-19 karena hal ini yang lebih prioritas saya selalu mengatakan kita sekarang fokus penanganan Covid-19,” tutur Firli.

Walapun, lanjut dia, diakui memang ada rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang hak keuangan maupun fasilitas dewan pengawas yang sampai hari ini belum juga ada pembahasan dengan lembaganya.

“Begitu pula dengan rencana peraturan pemerintah tentang gaji pegawai KPK sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 bahwa pegawai KPK adalah pegawai ASN, ini tentu dibahas juga,” tuturnya.

Ia kembali menegaskan, saat ini tidak akan ada pembahasan terkait hak keuangan dan fasilitas pimpinan KPK.

“Pimpinan KPK, seluruh pegawai KPK, dewan pengawas fokus untuk melakukan pencegahan, koordinasi, dan monitoring pengadaan barang dan jasa dalam upaya penanganan Covid-19. Jadi, kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas,” ungkap Firli.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 atas Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, rincian gaji ketua KPK sebagai berikut:

1. Gaji pokok: Rp 5.040.000

2. Tunjangan jabatan: Rp 24.818.000

3. Tunjangan kehormatan: Rp 2.396.000

4. Tunjangan perumahan: Rp 37.750.000

5. Tunjangan transportasi: Rp 29.546.000

6. Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa: Rp 16.325.000

7. Tunjangan hari tua: Rp 8.063.500.

Sementara untuk wakil ketua KPK rinciannya sebagai berikut.

1. Gaji pokok: Rp 4.620.000

2. Tunjangan jabatan: Rp 20.475.000

3. Tunjangan kehormatan: Rp 2.134.000

4. Tunjangan perumahan: Rp 34.900.000

5. Tunjangan transportasi: Rp 27.330.000

6. Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa: Rp 16.325.000

7. Tunjangan hari tua: Rp 6.807.250.
(galamedia/Lbr)

banner 336x280