KPUD Rohul Siap Kembalikan Sisa Dana Hibah Untuk Covid-19 Sejumlah 27,5 Milyard

Rokan Hilir, Umum3193 Dilihat
banner 468x60

ROHUL,limtasbarometer.com

Tentang kesepakatan hasil musyawarah Komisi Pemilihan Umum RI dan DPR RI bahwa Pilkada serentak 2020 ditunda sudah barang tentulah termasuk Pilkada di Kabupaten Rohul, Namun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rohul kini masih menunggu keputusan resmi penundaan itu.

banner 336x280

“Hingga kini belum ada surat resmi penundaan dari KPU RI, yang ada hanya hasil RDP sementara dan belum ada hasil resminya. KPUD Rohul kini masih menunggu Perpu dan Perubahan Undang-Undang,” jelas Ketua KPUD Rohul Elfendri, Selasa (31/3/2020) sore kemarin.

Elfendri menambahkan, bila nantinya sudah ada keputusan final mengenai penundaan Pilkada Rohul dengan sudah adanya Peraturan Perundang-undangan (Perpu) serta Perubahan Undang-Undang Pilkada serentak, maka seluruh tahapan yang belum dilaksanakan KPUD Rohul pastinya akan ditunda semuanya.

Namun, bila ada tahapan yang dirasa belum pas saat tahapan Pillkada dilanjutkan, maka akan disesuaikan lagi. Lalu setelah adanya lampu hijau terkait kapan waktu kelanjutan pelaksanaan Pilkada Rohul, termasuk tahapan-tahapan Pilkada lain yang masih sesuai, pasca kelanjutan Pilkada dilaksanakan maka akan tetap dilanjutkan.

“Kini tahapan Pilkada Rohul yang sudah selesai dilaksankan KPUD Rohul baru pembentukan Badan Adhoc PPK dan Rekrutmen PPS,” jelasnya.

“Untuk Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), serta pencocokan dan penelitian data pemilih belum dilaksanakan,” katanya.

Elfendri juga menegaskan, KPUD Rohul kini sudah menonaktifkan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) guna efisiensi anggaran, di tengah ketidakpastian kelanjutan tahapan Pilkada Rohul 2020.

Ditanya, apakah KPUD Rohul siap mengembalikan anggaran Pilkada Rohul dikarenakan dimana sebelumnya KPUD Rohul sudah menerima Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemkab Rohul sebesar Rp28,5 miliar, Elfendri menyatakan, itu tergantung dari keputusan pemerintah.

“Bila Pilkada ditunda, sepertinya anggaran itu akan dikembalikan khusus anggaran yang belum terpakai sesuai tahapannya. Kita perkirakan,anggaran pilkada Rohul yang baru terpakai tahun 2019 dan 2020 sekitar Rp1 miliar. Jika berdasarkan NPHD yang diterima KPU untuk anggaan Pilkada Rohul sekitar Rp28,5 miliar artinya ada sekitar Rp 27 hingga Rp27,5 miliar yang siap dikembalikan,” sebut Elfendri.

Kemudian, bila nantinya anggaran Pilkada Rohul dikembalikan, ungkap Elfendri, maka untuk anggaran kelanjutan pelaksanaan Pilkada Rohul tentunya KPUD Rohul harus menerima NPHD baru, karena pastinya ada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang baru mengatur tentang hal itu,”ucap elfendri.(h.nst)

banner 336x280