Selama Pandemi Covid-19, Penunggak Pajak Kendaraan Tidak Didenda

Nasional12157 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbrometer.com

banner 336x280

Viral sebuah video pendek seorang anggota polisi tengah memberikan pengumuman kepada masyarakat wajib pajak. Dia menyampaikan bahwa ada pembebasan denda pajak sepeda motor sementara waktu akibat imbas dari pandemi Covid-19.

Mengomentari video itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Istiono membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, ada pembebasan denda pajak yang jatuh tempo pada periode 26 Maret-29 Mei 2020.

“Selama KLB (kejadian luar biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda,” kata Istiono saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).

Dengan begitu, Polri berharap masyarakat tak perlu terburu-buru membayar pajak kendaraan. Mereka bisa memilih waktu yang tepat agar tidak terjadi kerumuman berskala besar di kantor pajak. Dengan begitu, potensi penularan Covid-19 bisa diminimalisir.

Kendati demikian, Istono menekankan, aturan pembebasan pajak ini menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing. Oleh karena itu, dia telah mengintruksi kepada jajarannya agar membantu pemda dalam pelaksanaannya.

“Pajak diatur oleh pemda masing-masing. saya kemarin sudah sampaikan, jajaran Dirlantas agar koordinasi dengan dispenda provinsi masing-masing,” tegasnya.

banner 336x280