Darurat Covid-19, Leasing Dan Perbankan Tidak Diperbolehkan Menagih, Begini Penjelasan Ketua Komisi III DPRD Riau

Pekanbaru7237 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Guna memaksimalkan pencegahan virus Covid-19 di Propinsi Riau. Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaini Hamidi menegaskan pihak leasing maupun perbankan tidak diperbolehkan menagih, mencabut barang debit masyarakat.

Dilansir dari riauonline.co.id, hal itu dinyatakannya setelah dirinya langsung menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau via telepon seluler, Senin (30/03/20). Sebelumnya, legislator asal Rohil ini mendapatkan banyak pertanyaan dari masyarakat seputar isu keringanan debit ini.

Disampaikannya, berdasarkan penjelasan OJK, keringanan ini hanya diperuntukkan kepada debitur yang usahanya terganggu akibat wabah virus Covid-19, seperti UKM, bisnis pariwisata, perhotelan, pedagang kecil, tempat makan hingga tukang ojek dan usaha lainnya.

“Jadi, bagi yang usaha mereka terganggu harus mengajukan surat ke leasing atau perbankan bersangkutan. Selanjutnya akan dilakukan assesment, apakah dia bisa mendapatkan keringanan atau tidak,” jelas Husaini.

Dikatakannya, dalam assesment inilah pihak leasing dan perbankan akan melakukan penilaian, apakah bisnis mereka terganggu atau tidak oleh wabah ini. Kalau misalnya, tidak ada hubungannya pembayaran tetap seperti biasa.

“Misalnya ASN, mereka itu tetap bayar seperti biasa. Karena gaji mereka kan jalan terus,” ungkapnya.

Ditambahkannya, pihak leasing dan perbankan harus patuh dengan aturan ini, karena ini merupakan kebijakan negara, bukan kebijakan Husaimi pribadi.

“Leasing harus patuh. Kalau ada yang tidak patuh saya siap fasilitasi masyarakat yang melapor pada saya,” tegas Husaimi. ( mtdy/ Lbr)

banner 336x280