Kejati Riau Ingatkan Pemda Dana Penanganan Covid-19 Digunakan Secara Baik Sesuai Ketentuan

banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengingatkan Pemerintah daerah (Pemda) di Bumi Lancang Kuning, menggunakan dana untuk penanganan dan pencegahan Coronavirus disease 2019 atau Covid-19, secara baik dan sesuai ketentuan. Jika tidak, bisa saja ancaman hukuman mati akan dikenakan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sendiri diketahui telah mencadangkan dana untuk penanganan dan pencegahan Covid-19. Pergeseran dana ini sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.

Sementara, Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Riau juga telah melakukan hal yang sama. Hal itu seiring dengan status tanggap darurat bencana non alam akibat virus Corona.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kejati Riau telah mengirimkan surat ke Pemprov Riau. Yang intinya, menyampaikan pesan Kejaksaan dalam pengawasan anggaran yang digunakan pemerintah, termasuk realokasi dana untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.

‘Kemarin saya sudah membuat surat, ditujukan kepada Gubernur. Jadi intinya, bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan, Instruksi Jaksa Agung, bahwa Kejaksaan itu harus berperan aktif dalam rangka mengawal, mengamankan, realokasi anggaran khusus untuk penanganan Covid-19, supaya betul-betul tepat sasaran,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati, melalui Asisten Intelijen, Raharjo Budi Kisnanto, kepada wartawan, Senin (30/3/2020).

Terkait itu, sebutnya, tentu pemerintah dan masyarakat berharap mata rantai penyebaran virus Corona dapat terwujud.

“Sehingga apa yang menjadi harapan pemerintah, agar Covid-19 ini tidak menyebar kemana-mana, dan bisa dilokalisir, bahkan bisa dihilangkan sama sekali di Bumi Lancang Kuning ini,” terang dia.

“Oleh karena itu mari kita dukung bersama, dan kita awasi penggunaannya,” sambungnya.

Namun, dia tidak menafikan jika dana itu bisa saja diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Maka, jika itu terjadi, Undang-undang yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, akan dikenakan.

“Kalau diselewengkan, otomatis ada sanksinya, yaitu (diatur dalam) Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya kalau dalam situasi seperti ini, maksimal adalah pidana mati,” tegasnya.

“Mari dalam hal penggunaan anggaran dan sebagainya, kita gunakan sebenar-benarnya. Jangan diselewengkan,” tutupnya mengingatkan.(BMH/Lbr)

banner 336x280