PT Tor Ganda Digugat, Pemdes Bangun Jaya Minta Kembalikan Hak Masarakat

banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pemerintah Desa Bangun Jaya kecamatan Tambusai Utara kabupaten Rokan Hulu Riau bersama masyarakat  melalui kuasa hukumnya Sartono SH MH & Fatner, gugat PT Torganda atas hak kepemilikan lahan perkebunan milik masarakat yang dikuasai oleh pihak perusahaan.

Hari ini Kamis,(19/03) pengadilan negeri Pasir Pengaraian kembali gelar sidang antara pemohon Pemerintah Desa Bangun Jaya  melawan termohon PT.Torganda dengan agenda pembuktian alat bukti lanjutan atas sidang sebelumnya,

Sidang hari ini adalah sidang pembuktian alat bukti yang dimiliki oleh pemohon dipimpin oleh hakim ketua bapak Sunoto SH M.Hum dan di dampingi hakim anggota Irpan Hasan Lubis SH.MH dan Andhika Prasetyo SH.MH,

Di luar persidangan,tokoh masyarakat Desa Bangun Jaya bapak Widodo kepada awak media mengatakan,bahwa kami dari masyarakat dan pemerintah desa benar menggugat PT Torganda yang telah mengklaim lahan ex PT MAN  yang seharusnya menjadi hak kami dimana lahan tersebut yang diberikan pemerintah kepada kami ex Transmigrasi,tuturnya,

“Ya benar kami merasa hak kami atas lahan itu tapi beberapa tahun terakhir pasca berakhirnya kontrak dengan PT MAN ,lahan yang seharusnya kami kuasai sekarang digarap oleh PT.Torus Ganda,”ucap Widodo.

Widodo yang merupakan tokoh masyarakat dan juga mantan kepala Desa Bangun Jaya kecamatan Tambusai Utara ,memaparkan Bahwa  kronologis perjalanan kasus lahan ini saya lebih faham ,dan menguasai persis ,karena saya punya bukti-bukti Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRPT) dan semua sesuai dan berada dalam peta wilayah Desa Bangun Jaya,katanya,

Lanjutnya lagi,sa’at  ini kami merasa heran juga,karena pihak pemerintah kabupaten Rokan Hulu enggan memberikan hasil peta pengukuran wilayah tersebut,

Pihak pemerintah daerah Rokan Hulu yakni Kabag Adwil Setda kab Rokan hulu yang akrap disapa Ovan, belum bisa dihubungi sampai berita ini kami tayangkan dan akan terus meminta pihak pemerintah untuk bisa memberikan konfirmasi tentang apa alasannya kok belum memberikan hasil pengukuran wilayah yang menjadi hak pemerintah desa Bangun Jaya tersebut.(h.nst)

banner 336x280