Tito Karnavian Menjelaskan Sesuai Undang-undang, Kebijakan Lockdown Akan Membatasi 4 Hal

Nasional11232 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan karantina wilayah atau lockdown, harus mempertimbangkan beberapa hal, terutama efektivitasnya.

“Kebijakan lockdown itu bahasa media dan publik yang sudah dikenal. Dalam undang-undang kita lockdown itu dikenal dengan UU No 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Di situ disebutkan ada 4 jenis pembatasan dalam pasal 94,” kata dia di Gedung Sate, Rabu, 18 Maret 2020 petang.

Dalam pasal 94, disebutkan pertama karantina rumah artinya orang tidak boleh keluar rumah, kedua karantina Rumah sakit yaitu seseorang diisolasi sambil dirawat, ketiga karantina wilayah atau lockdown, keempat pembatasan sosial berskala besar.

“Dalam UU ini kewenangan 3 dan 4 itu kewenangan pada menteri dan itu menteri kesehatan. Arahan dari presiden, daerah yang akan membuat kebijakan pembatasan tersebut itu dapat mengusulkan, mengajukan menyampaikan saran kepada kepala gugus tugas pada Doni Monardo, Kepala BNPB,” ujar dia.

Sesuai UU ini, gugus tugas bisa menyampaikan saran kepada menteri kesehatan maka kebijakan secara resmi akan dikeluarkan oleh Kemenkes kalau memang hal itu perlu dilakukan.

Tapi kebijakan karantina wilayah dijelaskan oula dalam pasal yang lain yang memuat tujuh pertimbangan.

“Mulai dari epidemiologi sampai sejauh mana penyebarannya. Kedua tingkat bahayanya, efektivitasnya termasuk pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan. Nah kalau menyangkut masalah efektivitas, kalau suatu wilayah dilakukan karantina wilayah sedangkan perbatasan dengan wilayah sekitar tidak kelihatan batasnya, apakah efektif? Disitu-situ saja sementara masyarakat bisa tembus dengan mudah,” kata dia.

Berbeda dengan kasus Wuhan, wilayah yang agak terisolir disana.

Sehingga, jika dengan kriteria daerah yang tidak jelas perbatasannya, karantina wilayah jadi tidak efektif.

“Yang kedua pertimbangan masalah ekonomi, apakah nanti akan bisa mempengaruhi ekonomi itu. Kalau di daerah kampung mungkin di daerah Jabar tertentu prevelensinya banyak disana, kalau ditutupnya efektif, dilakukan karantina wilayah misalnya kecamatan di kabupaten itu, dampak ekonominya tidak akan luas, kenapa tidak diusulkan kepada kepala gugus tugas penanganan covid dan kemenkes akan mengeluarkan keputusan,” kata dia.

Kalau sudah menyangkut dengan ekonomi juga, lanjut dia, akan terkait dengan moneter dan fiskal yang akan menjadi urusan pemerintahan absolut atau mutlak yang menurut UU 23/2014 menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Jadi maka komunikasi pusat daerah dilakukan. Saya datang ke sini melakukan sinkronisasi antara pusat dan daerah antara saya dengan gubernur,” kata dia. ( PR/Lbr)

banner 336x280