JAKARTA, lintasbarometer.com
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan peraturan untuk mempercepat penanganan virus corona baru atau Covid-19. Peraturan mengatur kewenangan pemerintah daerah supaya bisa merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar fokus menanggulangi virus tersebut di daerah masing-masing.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020. Sedangkan Sri Mulyani mengeluarkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2020.
“Intinya adalah negara dapat melaksanakan revisi APBD dengan fokus untuk meningkatkan kapasitas di bidang kesehatan,” kata Tito melalui siaran langsung dari akun Youtube milik BNPB.
Revisi APBD tersebut diharapkan agar pemerintah daerah bisa meningkatkan fasilitas kesehatan di rumah sakit daerah serta kampanye untuk pencegahan penyebaran virus corona. Adanya peraturan tersebut juga untuk meningkatkan daya tahan ekonomi masyarakat yang rentan atau masuk ke dalam kategori belum mampu.
Lalu poin berikutnya ialah agar pemerintah daerah bisa membantu dunia usaha supaya ekonomi tetap bergerak meskipun wabah Covid-19 tengah menyerang, terutama pada pengusaha UMKM dan pengusaha mikro.
“Ini akan dibantu dalam bentuk kebijakan maupun bantuan lainnya sehingga usahanya tetap bisa berjalan dan bisa menggerakkan ekonomi di daerah masing-masing,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Tito juga meminta kepada pemerintahan daerah untuk mulai mengurangi kegiatan-kegiatan yang dirasa bersifat tidak genting seperti kegiatan seremonial, pertemuan hingga perjalanan dinas yang dirasa tidak perlu. Kata mantan Kapolri tersebut, kegiatan itu bisa digeser kepada fokus pada tiga poin utama sebelumnya.
“Dapat digeser untuk dukung tiga program yang utama tadi, yakni tingkatkan kapasitas kesehatan, daya tahan ekonomi masyarakat, dan menjaga pertumbuhan dunia usaha,” imbuh Tito. (Adm/Lbr)
Sumber:suara