Datuk Adat: “Gali Kembali Adat Leluhur”, Sekda Rohul Berikan Apresiasi

banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pra Musyawarah Besar (Mubes) Kerapatan Adat Desa Rambah Hilir Kec. Rambah Hilir yang berlangsung di los pasar rambah Hilir, minggu 15 maret 2020.

Hadir dalam acara Mubes Lembaga Adat Desa (LAD) Rambah Hilir ini Sekretaris Daerah Rokanhulu H.Abdul Haris, S.Sos.M.Si, Camat Rambah Hilir, Anggota DPRD Rohul Dari Fraksi PKS Rusli, S.Ag, Kades Se Kec. Rambah Hilir, Serta Hadir Datuk Datuk Adat Kec. Rambah Hilir.

Pada kesempatan itu Ketua panitia Normal Gelar Datuk Imam Montori menyampaikan tema dari Mubes ini adalah Peran dan fungsi adat untuk anak kemenakan, dengan tujuan menghadapai Musyawarah adat kec. Rambah Hilir di Desa Rambah Hilir, untuk menyatukan pendapat mengenai adat istiadat yang berlaku di Rambah Hilir yang mana nanti hasilnya dapat di gunakan anak kemenakan kita,

Beliau berharap kepada LKA Kec. Rambah Hilir, dimana kiranya para pemangku adat ini dapat mensosialisaikan tunjuk larang ini ke sekolah sekolah paling tidak tingkat smp, agar mereka tau peraturan tunjuk larang adat yang ada di Kec. Rambah Hilir ini.

Selanjutnya adapun Hasil Mubes sementara LAD Rambah Hilir yang di sampaikan Husri Gelar Datuk Kerani Sutan, pertama; masalah Perkawinan yanga mana Mahar tidak ditentukan adat melainkan ditentukan oleh pasangan pengantin, dengan alasan mahar pernikahan hak mutlak istri, kemudian apabila terjadi pernikahan sesuku, datuk adat yang bersangkutan tidak akan ikut serta dalam acara dimulai dari pernikahan atau perceraian, pencukuran rambut anaknya, dan khitanan anaknya.

Kemudian apabila terjadi pernikahan tampa sepengetahuan datuk adat, maka datuk adat tidak bertanggung jawab terhadap permasalahan didalam rumah tangga mereka, dan apabila pihak perempuan yang tidak mampu, maka dibolehkan tidak memakai adat akan tetapi dilarang memakai hiburan keyboard, sebaliknya bagi kaum yang mampu dalam pelaksanaan pernikahan diharuskan memakai adat, apabila tidak memakai adat maka dilarang menggunakan hiburan keyboard, selanjutnya acara pernikahan pemakai adat dan menggunakan hiburan dibolehkan hanya di siang hari,  posisi duduk memangku adat didalam pelarasan diantaranya pucuk suku, sukong pucuk, dan datuk adat sesuai urutan suku.

Selain dari pada itu apabila menerima urang sumondo, kaum yang punya acara memberikan nasi rantang kepada datuk adat diwaktu pagi hari acara tersebut, payung pengantin baik laki laki maupun perempuan berwarna hitam dengan catatan harus ada perbedaan dari payung biasanya, kemudian warna bodak bolimau minimal tiga warna, warna hitam untuk pemangku adat, warna kuning untuk pemerintahan, dan warna putih untuk ulama, namun boleh ditambah dengan warna merah untuk hulu balang dan warna hijau untuk umum. Sedangkan posisi gantung cincin pengantin kembali seperti adat yang lama.

Kemudian yang kedua ; Perceraian yang mana datuk adat kedua belah pihak bertanggung jawab dan serius dalam menanggapi permasalahan tersebut sebagaimana waktu penyelesaian acara pernikahan, serta apabila terjadi pembagian harta gono gini diatas 150 jt rupiah maka yang bersangkutan mengeluarkan 3% untuk ninik mamak kedua belah pihak dan sidang kerapatan adat.

Sedangkan yang ke tiga; Masuk Suku yang mana orang luar Kec. Rambah Hilir ingin masuk suku harus memotong se ekor kambing dijamukan ke suku yang dimasuki dan undangan lainnya, kemudian jika sudah memiliki suku tidak dibenarkan masuk suku lain lagi hanya perlu menempati sukunya saja, dan jika orang Kec. Rambah Hilir nikah sesuku maka tidak dibolehkan dilaksanakan secara adat, dan jija pindak induk maka orang tersebut harus diantar oleh datuk adatnya, ketentuan tersebut hanya untuk suku Andiko ( suku nan sombilan).

Yang ke empat ; Keluar Suku yang mana jika keluar suku maka harus menjamu masyarakat sekampung dengan memotong se ekor kambing, jika keluar suku untuk pernikahan sesuku maka pihak perempuan harus keluar suku dan harus menjamu masyarakat satu kampung dengan memotong 1 ekor kambing yang disediakan, dan pihak laki laki menanggung beras 4 kaleng.

Yang ke lima; Hukun Salah Malah dan yang ke Enam Salah Malah Dalam Perselisihan yang mana segala sesuatunya sudah ditetapkan LAD Rambah Hilir.

Romi Juliandra, SE Gelar Datuk Bijak Pukaso Selaku Kades Rambah Hilir menyampaikan bahwa segala usulan peraturan adat yang telah disampaikan semuanya baik dan harus kita pergunakan dan taati, tidak ada lagi yang perlu di permasalahkan, hanya tinggal perlu penguatan di LKA Kecamatan.

Kades berharap Pembangunan drainase dan jembatan gantung penghubung antara desa rambah Hilir dengan lainnya.

Sebelum menyampaikan sambutannya Sekretaris Daerah Rokanhulu H.Abdul Haris, S.Sos.M.Si terlebih dahulu diminta menyerahkan secara simbolis SK RW dan RT Desa Rambah Hilir, sekaligus BPJS Ketenagakerjaan Bagi Datuk Adat LAD Rambah Hilir.

Sekda Rohul H. Abdul Haris, S.Sos.M.Si dalam sambutannya menyampaikan segala sesuatu yang dilakukan seharusnya kita kembali ke peraturan adat. Dan Segala yang ditetapkan tadi di buatkan perdesnya, guna memperkuat peraturan adat.

Haris menanggapi saat diwawancarai mengatakan bahwa kegiatan pra mubes ini sangat luar biasa dan merupakan hal yang positif dimana datuk adat maupun pucuk suku disini menggali kembali kebiasaan yang dilakukan oleh leluhur kita dulu, dimulai dari kehidupan sehari hari dan pelaksanaan kegiatan dimasyarakat seluruhnya diatur dengan mengikuti ketentuan adat. Jadi masyarakat dikehidupan sehari harinya bisa terarah sebab ada yang mengarahkan dan adapula yang mengingatkan, apabila terjadi permasalahan maka masyarakat sudah tau kemana harus menyampaikan permasalahan tersebut dan menyelesaikannya. Tentu hal ini sangat kita apresiasi.  Ungkap Haris.

Selanjutnya menanggapi permohonan Kades Rambah Hilir  Sekda mengatakan bahwa saat ini memang pembangunan di desa memang sedang digalakkan termasuk di desa rambah hilir, beberapa waktu lalu kita sudah membangun jalan aspal dan bahu jalannya, tentu kemudian ada lagi permohonan lain berupa Drainase dan jembatan gantung yang mana sudah kita tinjau memang hal ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan saat ini sudah dibuatkan perencanaannya, hal ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kita.

“Sedangkan untuk pembangunan nya dimulai dari anggaran tahun yang akan datang akan terus membangun namun mana yang bisa di akomodir dari permohonan dan akan berkembang disaat penyusunan anggaran seeta dilihat dari skala prioritas nya” jelas Sekda. (H.nst/kominfo)

banner 336x280