JAKARTA, lintasbarometer
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang-barang rampasan hasil penanganan perkara kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Beberapa barang tersebut ternyata punya harga fantastis.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, kali ini barang mewah yang dilelang adalah sejumlah tas dan jam tangan mewah yang dirampas dari mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip, dan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan, Klaten Sudirno.
“Dalam rangka upaya memaksimalkan pemasukan bagi kas negara yang bersumber dari hasil barang rampasan, KPK akan melaksanakan lelang barang-barang milik terpidana,” kata Ali Fikri dikutip dari VIVAnews, Jumat, 13 Maret 2020.
Beberapa barang yang dilelang, di antaranya yakni tas wanita warna abu-abu dengan merk Balenciaga, limitnya Rp90.611.000. Kemudian tas wanita hitam merk Chanel dengan limit Rp50.883.000, dan jam tangan wanita emas merk Rolex dengan nilai limit Rp100.765.000.
Selanjutnya, KPK juga melelang satu set anting-anting emas putih bermata berlian dengan limit Rp26.242.000 dan sebuah cincin emas putih dengan tiga buah berlian dengan nilai limit Rp44.103.000. Beberapa telepon genggam atau ponsel dengan berbagai merek juga ikut dilelang pada Senin, 23 Maret 2020.
Lelang, rencananya akan dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, pada Senin, 23 Maret 2020. Yang berminat, cepat merapat! ( viva/ Lbr)