BENGKALIS, lintasbarometer.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah menyiapkan tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus dugaan korupsi UED-SP dengan tiga tersangka, di Desa Bukit Batu atas kerugian negara sebesar Rp1,053 Miliar.
“Mulai hari ini, ketiga tersangka di antaranya mantan Kepala Desa (Kades) Bukitbatu, Jafar, Ketua UEDSP Andre Wahyudi, dan mantan TU, Subandi serta sejumlah barang bukti dilimpahkan ke Penuntut Umum, dan segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, Rabu 11 Maret 2020.
Nanik didampingi Kasi Datun Farouk Fahrozi, Kasi Intel Nico Fernando serta Kasubsi Penyidikan Pidsus, Ferry Dewantoro menegaskan, setelah dilimpahkan ketiga tersangka bersama sejumlah barang bukti tersebut, maka ketiga tersangka akan menjalani penambahan penahanan hingga 20 hari kedepan.
Dari dugaan korupsi UEDSP Tri Bukitbatu Laksemana, mulai tahun anggaran 2015 hingga 2018, Kejari Bengkalis telah menyita dua bidang tanah sekaligus rumah atas nama Jaafar dan Andre Wahyudi, dan satu unit sepeda motor atasnama Andre Wahyudi.
Selanjutnya, Ketua UEDSP, Andre Wahyudi diduga telah menghabiskan uang Rp499 juta, Subandi TU Rp312 juta lebih, l mantan Kades, Jafar Rp192,3 juta.
“Ketiga tersangka ini dijerat dengan UU RI Nomor 31/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. ( RO/ Lbr)