JAKARTA, lintasbarometer.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, dalam penyidikan kasus korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif pada sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, selaku induk usaha. Pemeriksaan Jarot diagendakan sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi II Waskita Karya, Fathor Rachman (FR).
“Hari ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Waskita Beton Precast, Jarot Subana, sebagai saksi untuk tersangka FR,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Selain Jarot, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Fathor, yakni mantan Komisaris PT Aryana Sejahtera, Mohammad Hosen dan Ndaru Waskito, berikut pihak swasta.
Penyidik KPK masih melengkapi berkas perkara untuk tersangka Fathor dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Diketahui, Fathor dan Yuly berikut rekan-rekannya, diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi Waskita Karya. Sebagian proyek diduga telah dikerjakan perusahaan lain. Akan tetapi, dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor. Diduga, empat perusahaan tidak melakukan pekerjaan sebagaimana ketentuan dalam kontrak.
Atas pekerjaan fiktif itu, Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Namun, sejumlah perusahaan subkontraktor menyerahkan kembali pembayaran dari Waskita Karya, kepada sejumlah pihak termasuk digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.
Dari perhitungan sementara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 186 miliar. Perhitungan itu merupakan jumlah pembayaran dari Waskita Karya kepada beberapa perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif.
Proyek yang dimaksud mencakup pembangunan Jalan tol, Jembatan, Bandara, Bendungan, hingga Normalisasi sungai. Total terdapat 14 proyek terkait pekerjaan fiktif.