Oknum DPRD Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Daerah, Hukum Kriminal10794 Dilihat
banner 468x60

TANJUNGPINANG, lintasbarometer.com

banner 336x280

Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang inisial RP dilaporkan ke Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang, Senin (9/3).

Dia dilaporkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang-Bintan, atas dugaan pemalsuan ijazah S1 dan S2.

“Kita melaporkan oknum DPRD Kepri Rini Pratiwi atas dugaan pemalsuan ijazah S1 jurusan Bahasa Indonesia dan Sastra dan S2,” ujar Ketua PMII Cabang Tanjungpinang-Bintan Pandi Ahmad Simangunsong ditemui awak media di Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Dia mengatakan, pihaknya melaporkan oknum tersebut setelah mendapat alat bukti yang cukup.

Pihaknya juga sudah mengkroscek di website Dikti, nama oknum tersebut sudah dikeluarkan dari Kampus Pelita Bangsa tahun 2017.

“Sedangkan Ijazah S1 oknum dewan itu dikeluarkan kampus tahun 2012,” ucapnya.

“Kita melaporkan terkait gelar palsu ini, atas dasar kita ingin mendapatkan kepastian terkait dengan persoalan ini,” sambungnya. (Kholis*)

sumber : Barometerrakyat

banner 336x280