Bupati Siak Menerima Sertifikat SNI Pasar Rakyat Belantik Raya Kecamatan Siak

Siak, Umum9176 Dilihat
banner 468x60

SIAK, lintasbarometer.com

banner 336x280

Bupati Siak Alfedri menerima sertifikat SNI Pasar Rakyat Belantik Raya Kecamatan Siak, dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Penyerahan sertifikat bernomor 8152 : 2015 tersebut dilaksanakan bersempena Rapat Kerja Kementrian Perdagangan RI, di Hotel Borobudur Lapangan Banteng Selatan Jakarta, Kamis (05/03/2020).

Turut hadir mendampingi Bupati Siak dalam Rapat Kerja bertema “Akselarasi Peningkatan Ekspor dan Penguatan Pasar Dalam Negeri Menuju Indonesia Maju” tersebut, Wakil Ketua DPRD Siak Fairus dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Siak Wan Ibrahim Surji.

Penyerahan itu sertifikat kesesuaian atau (Certified of Compliance) Itu merupakan tindak lanjut dari proses pendampingan dan sertifikasi SNI Pasar Rakyat, Pasar Rakyat Belantik Raya yang di laksanakan beberapa waktu yang lalu.

Bupati Siak Alfedri usai kegiatan mengatakan pasar merupakan ujung tombak perekonomian bagi masyarakat, yang mampu meningkatkan kesempatan kerja serta menyediakan sarana berjualan, terutama bagi pelaku Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Alhamdulillah, hari ini kita menerima Sertifikat SNI Pasar Rakyat, untuk Pasar Rakyat Belantik Raya dari Bapak Menteri Perdagangan RI. Dengan bersertifikatnya Pasar Belantik Raya ini, kita akan terus berupaya melengkapi fasilitas publik pasar ini,” sebutnya.

Lanjutnya, KAN (Komite Akreditasi Nasional) mengeluarkan sertifikat bagi Pasar Rakyat yang menurut mereka memiliki fasilitas yang sesuai dengan peryaratan yang telah ditentukan.

Pasar rakyat menjadi referensi harga bahan pokok yang mendasari perhitungan inflasi, dan indikator kestabilan harga dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu juga kata dia, Pasar rakyat juga merupakan salah satu sarana pelestarian budaya setempat dan merupakan hulu sekaligus muara dari perekonomian informal yang menjadi tulang punggung perekonomian Daerah.

“Pasar Belantik masuk dalam kelas III, untuk mendapatkan sertifikat SNI harus memenuhi persyaratan yang telah di tentukan. Fasilitasnya harus lengkap seperti memiliki pos kesehatan, ruang ibadah, ruangan khusus merokok, pos pengamanan, hingga petunjuk keselamatan jika terjadi kebakaran. Ini sangat penting agar masyarakat nyaman melakukan transaksi jual beli,”terangnya.

Pada acara itu, selain Bupati Siak, Sertifkat SNI Pasar Rakyat juga diterima oleh sejumlah Kepala Daerah lain diantaranya dari tiga Provinsi dan empat Kabupaten atau Kota seperti Provinsi Bali, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Sementara empat Kabupaten Kota penerima diantaranya Kepala Daerah dari Kota Pekalongan, Kota Pare-Pare, Situbondo, Kota Denpasar.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Siak Wan IBrahim Surji mengatakan, Sertifikat Pasar Rakyat ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Surat Keputusan Nomor 84/KEP/BSN/4/2015 pada Tanggal 6 April 2015, sesuai Standar Jasa Bidang Perdagangan yang disusun oleh BSN bersama dengan Kementerian Perdagangan.

SNI Pasar Rakyat disusun sebagai pedoman dalam mengelola dan membangun pasar rakyat, serta memberdayakan komunitas Pasar Rakyat, sehingga Pasar Rakyat dapat dikelola secara profesional, memiliki kualitas dan fasilitas yang memadai untuk terciptanya pasar rakyat yang bersih, sehat, aman dan nyaman.

“Dengan SNI Pasar Rakyat, kita harapkan pengelolaan Pasar Belantik kedepannya akan semakin baik serta dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan pendapatan para pedagang,” sebutnya. (Rls/ Lbr)

 

sumber:cnews

banner 336x280