Polres Inhu Ringkus Pelaku Pemurnian Emas Ilegal di Batang Peranap

banner 468x60

INHU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui Sat reskrim Polres Inhu yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Reskrim Polres Inhu IPDA Dahniel SP S.Sos berhasil melakukan mengamankan pelaku pemurnian emas illegal, Senin (2/3/2020) malam.

lintasbarometer.com mengutip dari halaman situs TribrataNews.com, Rabu (5/3/2020). mengatakan bahwa Pelaku berinisial DST Als Iyon (33) warga Jl. Dwi Marta Desa Selunak Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Inhu diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian emas tanpa memiliki izin dari pihak berwenang

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui Paur Humas AIPDA Misran WB membenarkan penangkapan salah seorang pelaku pemurnian emas illegal di Batang Peranap.

“Sesampainya di TKP sekira pukul 19.00 wib menemukan bahwa benar adanya kegiatan pengolahan dan pemurnian Emas tanpa memiliki Izin yang kemudian anggota Sat Reskrim langsung melakukan tindakan Kepolisian yang mengarah kepada penangkapan terhadap 1 orang pelaku,”ungkap paur.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui dan juga di TKP ditemukan barang bukti berupa satu set alat bakar yang terdiri dari pompa kayu, tabung minyak dan kepala pompa, satu bungkus serbuk pijar warna putih, dua buah sanam/penjepit, mangkok kecil yang terbuat dari tanah, dua buah mangkok seng ukuran kecil warna hijau kombinasi putih, dan satu buah jerigen yang berisi air aki.

Juga ditemukan satu set kompor gas tanpa tabung, satu unit panci kecil dan penutup panci yang sudah dimodifikasi, satu unit timbangan digital, satu unit kalkukator, satu buah korek api mancis dan tiga buah pentolan emas warna kuning.

“Setelah dilakukan  interogasi, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut” jelasnya. (Lbr/Adm)

banner 336x280