KPK Periksa Dua Advokat Dalami Aliran Dana Tersangka Hiendra Soenjoto

Hukum Kriminal, Nasional14609 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto (HS). Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengaturan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011–2016.

Kedua saksi itu berprofesi sebagai Advokat. Mereka adalah Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dua Advokat itu untuk mendalami aliran dana yang diberikan Hiendra Soenjoto.

“Dipanggil sebagai saksi untuk HS (Heindra Soenjoto),” kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2020).

KPK sendiri telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Mereka adalah mantan sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi yakni Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Dalam kasus ini Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap serta gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA pada 2011–2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan Rezky diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang sekira Rp12,9 miliar. Hal itu terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Akurat/ Lbr)

banner 336x280