JAKARTA, lintasbarometer.com
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan surat edaran terkait kewaspadaan menghadapi virus corona. Surat edaran yang ditanda tangani Erick Thohir tersebut antara lain memuat perintah agar BUMN di tujuh sektor yang memberikan pelayanan publik melakukan langkah-langkah kesiapsiagaan.
Secara keseluruhan, BUMN diminta memperkuat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, rumah sakit, dan institusi di luar pemerintah untuk aksi pencegahan maupun penanganan dan evaluasi terhadap pelanggan yang terduga/korban virus corona.
Kemudian, secara khusus, BUMN yang memiliki layanan rumah sakit diminta agar menyediakan pusat krisis atau crisis centre dan menyiapkan ruang isolasi selama wabah virus corona masih berlangsung. Kedua, BUMN farmasi diminta agar mempertahankan ketersediaan stok dan menjaga stabilitas harga alat pelindung diri, cairan antiseptik atau alat-alat sanitasi.
Ketiga, BUMN pangan diminta agar mempertahankan ketersediaan stok pangan dan bahan pokok dan menjaga penyalurannya selama wabah virus corona masih berlangsung. Keempat, BUMN Pengangkutan dan Logistik Darat, Laut dan Udara, diminta agar meningkatkan pengawasan dan mempersiapkan alur penanganan darurat di setiap bandara, stasiun, terminal dan pelabuhan untuk terduga/korban virus corona.
Kelima, BUMN migas dan energi diminta agar menjaga ketersediaan BBM, gas dan elektrifikasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Keenam, BUMN Pupuk diminta agar menjaga ketersediaan stok dan penyalurannya kepada para petani.
Ketujuh, BUMN Pariwisata, agar menjaga dan menyediakan alat-alat sanitasi bagi pengunjung dan menyiapkan penanganan darurat terhadap terduga/korban virus corona.
Secara keseluruhan, BUMN juga diminta agar proaktif membantu pemerintah dalam menangani virus corona. “BUMN agar secara proaktif dan serius membantu pemerintah dalam memberikan dukungan untuk melindungi masyarakat terhadap penyebaran virus corona,” demikian tertulis.
Surat edaran juga memuat perintah terkait kewaspadaan virus corona di internal BUMN. BUMN diminta menjaga sanitasi lingkungan kerja, menyediakan alat perlindungan diri bagi pegawai, sosialisasi dan edukasi, pemeriksaan dan pemantauan di wilayah kerja, dan memfasilitasi penanggulangan terhadap pegawai yang terduga/korban virus corona. (KD / Lbr)