KPK Panggil Sarifudin untuk Melengkapi Berkas Suryadi Halim alias Tando Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur PT Tetrasa Geosinindo, Sarifudin Muten terkait kasus dugaan Korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Sarifudin dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Suryadi Halim alias Tando.

“Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,” kata Ali, saat di konfirmasi, di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah, M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Sebagai informasi, pada tahun 2013 telah dilakukan tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis, dengan nilai total proyek untuk ke enam paket tersebut sebesar Rp2,5 triliun.

Adapun proyek tersebut sebagai berikut, Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, dalam hal ini sudah disidik oleh KPK dan sudah putusan PN. Proyek Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, sedang dilakukan penyidikan oleh KPK.

Lalu, proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Beberapa perbuatan melawan hukum antara lain sebagai berikut, pengaturan dalam tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, pekerjaan memiliki kualitas jauh dari yang dipersyaratkan.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih total Rp475 miliar.

Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Art/Jas)

banner 336x280