BENGKALIS, lintasbarometer.com
Unit Reskrim Polsek Mandau, telah berhasil melakukan penanganan, pengungkapan Pembunuhan, sebagaimana dalam rumusan pasal 338 KUHPidana, yang di duga di lakukan oleh JP (30) warga jalan Baru Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan pengaduan SP (29) warga jalan Baru Duri XIII, Desa Bumbung, ke polsek Mandau, bahwa di duga telah terjadi pembunuhan, menggunakan sebuah batu gilingan cabe, oleh (JP) yang juga anak kandung korban, AM (77) warga jalan Baru Duri XIII, Desa Bumbung Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK, menjelaskan begini kronologisnya, pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2020, sekira pukul 17:30 Wib, bertempat di rumah Pelapor jalan Baru, Desa Bumbung Kec Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, diketahui telah terjadi Tindak Pidana Pembunuhan, yang dilakukan oleh Terlapor atas nama JP (Anak Kandung Korban).
Kronologis kejadian yang mana pada saat itu, Pelapor sedang berada di luar, Kemudian datang teman Pelapor memberitahu bahwa, Bapak Pelapor sudah meninggal, Mendengar hal tersebut Pelapor, langsung pulang ke rumah dan sesampainya di rumah, Pelapor terkejut melihat tetangga Pelapor sudah ramai, Kemudian Saksi memberitahu bahwa, Terlapor telah membunuh korban dengan batu gilingan, Yang mana sebelumnya Terlapor mengalami gangguan kejiwaan, dan sudah sering keluar masuk rumah sakit jiwa.
Atas kejadian tersebut, terhadap korban dibawa ke rumah sakit dan Pelaku diamankan, selanjutnya Pelaku dibawa ke Mapolsek Mandau guna pengusutan lebih lanjut.
Kronologis Penangkapan berikut keterangannya,” pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2020, sekira pukul 18:45 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar TKP, bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap Korban, di rumah Pelapor jalan Baru Duri XIII, Gang Nenek Sakai, Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, (TKP).
Kemudian Team Opsnal menuju ke TKP, dan sekira pukul 20:00 sampai di TKP, Pelaku pembunuhan terhadap Korban dapat ditangkap.
Adapun Pelaku pembunuhan terhadap Korban ialah, anak kandungnya sendiri yang bernama (JP) kemudian Team Opsnal, mengamankan barang bukti berupa, batu gilingan cabe, yang digunakan Pelaku untuk, memukul Korban hingga (MD) meninggal Dunia, selanjutnya TSK dan barang bukti, dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut. (Hendri hs)