Peraturan Kapolri: yang Berhak Tarik Kendaraan Kredit Hanya Polisi

banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Harus diakui kalau Debt collector masih dianggap sebagai masalah dan bikin resah masyarakat.

Sudah banyak makan korban, menarik motor kredit tanpa melalui pengadilan terlebih dulu.

Bahkan beberapa waktu lalu MK memutuskan dan menguatkan bahwa debt collector atau leasing tidak bisa main tarik motor kredit macet tanpa melalui pengadilan.

Tapi, dari pihak leasing atau finance seperti melalukan perlawanan terhadap keputusan tersebut.

“Leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan.

Dengan catatan, prosedur sudah dijalankan,” ujar Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Itu terungkap dalam acara Infobanktalknews Media Discussion dengan tema “Pasca-Putusan MK Tentang Fidusia: Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet”, di Jakarta, Senin, 10 Februari 2020 beberapa waktu lalu.

Itu yang membuat polisi meradang dan puncaknya ketika kejadian penarikan motor ojek online oleh debt collector di Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Polisi akan memanggil pihak leasing untuk dimintai keterangan karena bagaimanapun menggunakan debt collector untuk menarik motor kredit macet adalah salah.

Seperti yang dijelaskan JournalPolice.com, dasar hukumnya yaitu Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Satu-satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan.

Bila terjadi penarikan motor atau mobil jangan pernah tandatangani surat penyerahan dari leasing walau dipaksa.

Jadi berdasarkan peraturan Kapolri tersebut debt collector bisa dipidana karena yang berhak menarik motor kredit macet hanya polisi. (Lbr/Adm)

 sumber : motorplus-online

banner 336x280