Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam, menggerebek gudang beras yang diduga berisi makanan tanpa izin edar di Kawasan Industri Union Vlok A2 No.8 Batuampar.
Kepala BPOM Batam, Yosef Dwi Irwan, mengatakan gudang yang dirazia itu memiliki usaha utama sebagai distributor beras.
“Kalau terkait berasnya bukan kewenangan kami. Yang kami amankan adalah pangan tanpa izin edar,” kata Yosef kepada kepripedia, Sabtu (29/2/2020).
Dia mengatakan, dari gudang itu BPOM mengamankan makanan dengan merek Mi-won dan Milo tanpa izin edar. Beberapa karyawan gudang saat ini sedang diperiksa.
BPOM Batam akan terus melakukan razia terhadap obat dan makanan tanpa izin edar yang beredar di Kota Batam.
“Sejauh ini kita masih lakukan pengembangan dalam kasus tersebut,” tutupnya. (Kholis/rls)