Jaksa Dilarang Cari-cari Kesalahan

Hukum Kriminal, Nasional11094 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Ali Mukartono menjadi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Jumat (28/2), kemarin. Dia menggantikan M Adi Toegarisman yang memasuki purna bakti alias pensiun. Dalam menjalankan tugas, jaksa jangan sampai mencari-cari kesalahan.

Tak hanya Jampidsus. Jaksa Agung juga melantik Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Ses Jamintel), Sunarta menjadi Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). Juga Inspektur V di Jaksa Agung Muda Pengawasan, Mangihut Sinaga menjadi staf ahli Jaksa Agung bidang Pembinaan.

“Saya minta tiga pejabat eselon I yang baru dilantik mampu mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya membangun Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. Tujuannya memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa,” tegas Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/2).

Dia meminta Ali Mukartono langsung bekerja merumuskan kebijakan, sekaligus mengendalikan penanganan perkara korupsi. Tak hanya fokus kepada represif. Tapi juga mampu menyeimbangkan dengan preventif. “Terlebih proaktif menciptakan sistem antikorupsi bagi perbaikan tata kelola pemerintahan di segenap wilayah satuan kerja pusat dan daerah. Sehingga perbuatan korupsi tidak terulang di kemudian hari,” paparnya.

Dia juga meminta pidana khusus (Pidsus) seluruh daerah untuk menangani perkara terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa. Para jaksa harus mengutamakan langkah pencegahan sebelum melakukan penindakan. Sehingga dampak tidak tersalurkannya dana desa dapat diminimalisir. “Hindari upaya mencari-cari kesalahan dengan tetap memperhatikan mens rea, ,” tukasnya.

Sedangkan untuk staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan, Burhanuddin meminta agar lakukan tugas memberikan pengkajian, dan pemikiran mengenai permasalahan aktual di bidang Pembinaan. “Baik diminta maupun tidak sampaikan kepada Jaksa Agung,” tutupnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad berharap Jampidsus baru lebih progresif dan profesional dalam menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi. Termasuk kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. “Harus segera dituntaskan dan dibuat terang benderang. Jangan sampai Jampidsus baru malah memperlemah penanganan kasus,” kata Suparji kepada FIN di Jakarta, Jumat (28/2). (Lbr/Adm)

sumber : Fin.co.id

banner 336x280