SEMA Berpotensi Abaikan KUHAP dalam Peradilan

banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan dinilai merupakan bentuk kemunduran transparansi di dunia peradilan. Pemberlakukan aturan itu dianggap dapat menyebabkan persoalan serius.

“Ini kemunduran dalam hal transparansi di dunia peradilan. Kita memiliki masalah yang serius terkait akses informasi terkait dengan proses-proses di pengadilan,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Sartya Langkun saat dihubungi reporter Alinea.id di Jakarta, Kamis (27/2).

SEMA Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan mencantumkan larangan pengambilan foto, video, dan rekaman suara selama persidangan. Larangan itu dapat dikecualikan jika mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Tama menilai, aturan itu berpotensi menabrak ketentuan dalam Pasal 153 ayat (3) KUHAP, yang menyebut proses pemeriksaan dalam peradilan dinyatakan terbuka oleh majelis hakim. Terkecuali dalam perkara yang menyangkut dengan kesusilaan, atau terdakwa anak-anak.

“Enggak hanya KUHAP. Undang-undang Kekuasaan kehakiman juga mengaturnya demikian. Esensi dari ketentuan itu kan agar pengadilan berjalan dengan terbuka, bisa diketahui oleh orang banyak, dan tidak sembunyi-sembunyi,” kata Tama.

Dia menyebut, terdapat empat dampak yang berpotensi muncul akibat larangan dalam SEMA tersebut. Pertama, aturan ini menutup akses bagi para pihak yang berperkara di pengadilan, bahkan menyulitkan kerja kepaniteraan dalam menyimpulkan fakta persidangan.

“Kekeliruan panitera dalam mengutip keterangan saksi kan bukan hal yang tidak mungkin. Jadi rekaman dalam bentuk suara atau pun video diperlukan untuk memastikan kekeliruan itu tidak terjadi. Dengan catatan tidak mengganggu proses persidangan,” kata Tama.

Kedua, aturan ini dapat menutup akses terhadap upaya penelitian pada setiap proses di pengadilan. Ketiga, dapat menyebabkan keluputan akan pelanggaran perilaku.

“Dalam proses persidangan, semua pihak berpotensi melakukan pelanggaran perilaku. Baik advokat, penuntut, saksi, tidak terkecuali juga hakim. Tanpa adanya rekaman, maka para pihak yang dirugikan tidak memiliki bukti yang memadai untuk melakukan complain,” ucapnya.

Terakhir, pemberlakukan aturan itu dapat menutup kebebasan ruang kerja bagi jurnalis. Akibatnya, potensi kesalahan produksi berita pada persidangan amat besar.

“Surat edaran ini tentu saja tidak menguntungkan bagi rekan-rekan jurnalis atau media pemberitaan. Bahkan, kemungkinan salah ketik bisa saja terjadi,” ujar Tama.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai pemberlakukan SEMA Nomor 2 Tahun 2020 terkesan kaku. Menurutnya, sebuah aturan persidangan harus sesuai dengan sifat persidangan yang terbuka untuk umum.

“Yang terpenting penerapannya jangan dilakukan secara kaku, sehingga terkesan menjadi pmbatasan yang tidak sejalan lagi dengan sifat sidang yang terbuka untuk umum,” kata Nawawi saat dihubungi Alinea.id, Kamis (27/2).

Menurutnya, aturan itu telah mengurangi kewenangan hakim dalam mengatur tata tertib persidangan bagi pengunjung sidang. Hal tersebut merujuk pada Pasal 217 KUHAP. “Jelasnya Pasal 217 merumuskan, hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan,” ucapnya.

SEMA Nomor 2 tahun 2020 dikeluarkan Mahkamah Agung melalui Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung. Aturan tersebut ditandatangani pada 7 Februari 2020.

Dalam aturan itu, para peserta sidang dilarang mengambil foto, video, dan rekaman suara selama persidangan. “Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan,” demikian bunyi bagian I angka 3 tentang Tata Tertib Umum isi surat edaran tersebut.

Sementara pada bagian II angka 9 Tata Tertib Persidangan, disebutkan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut. “Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya,” demikian bunyi aturan tersebut.

Adapun angka 7 menyebut tentang perintah ketua majelis hakim untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat. (An/Lbr)

banner 336x280