Rapat Koordinasi JDIH Bersama Kemenkumham Riau

Advertorial, Bengkalis9467 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Sekretariat DPRD Bengkalis melakukan rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Riau terkait Registrasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Pekanbaru, Kamis (27/02/2020).

Rapat terkait JDIH langsung diikuti oleh Sekretaris DPRD (Radius Akima) bersama Kabag Humas dan Protokoler (Eri Ibrahim), Plt Kasubag Dokumentasi dan Publikasi (Junelfi), Staf (Fadhilah Arfan), sementara dari Kemenkumham Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, JDIH (Lusia Simanjuntak), Analis Hukum (Hendi Pratama), Pelaksana Pengelola Jaringan Dokumentasi (Mosta Sianturi) yang bertempat di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Pekanbaru.

Menurut Sekretaris DPRD Radius Akima “Rapat Koordinasi dan Konsultasi ini dalam rangka melakukan koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum guna pengintegrasian ke Pusat JDIHN BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI.”

“Kita berharap Kanwil Kemenkumham Riau dapat membantu dan bekerja sama untuk pengintegrasian JDIH Sekretariat DPRD Bengkalis di tahun 2020 sehingga terintegrasi jaringan Website JDIH Sekretariat DPRD Bengkalis ke Pusat JDIHN RI.”

Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2012 bahwa jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas Dokumen Hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian layanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 02 tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2012 bahwa jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas Dokumen Hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian layanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 02 tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum. ( Lbr/ yus)

 

 

sumber : Humas dprd

 

banner 336x280