INHU, lintasbarometer.com
Dibawah naungan Kelompok Tani Hutan Talang Mamak Sejahtera (KTH-TMS), sekitar 500 warga, ikuti sosialisasi Perhutanan Sosial di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Selasa (25/2).
Sosialisasi itu, langsung dihadiri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK-RI ) melalui Balai Perhutanan Sosial Dan Kelompok Lingkungan (BPS-KL ) Wilayah Sumatra, Dinas LHK Riau, KPH Indragiri, Kapolsek Batang Gansal, Polhut Kehutanan, Camat yang mewakili dan Pokja PS Riau,Terimakasih pada masyarakat, antusiasnya mengikuti sosialisasi Perhutanan Sosial, dimana calon lokasinya terletak di daerah Dusun Talang Tanjung sekitar 1.000 hektar di usulkan yang di ikuti sekitar 300 anggota lebih.
Namun tetap melakukan input terlebih dahulu data warga untuk di verifikasi, Insya’allah terselesaikan, sekaligus lahan dimaksud masyarakat telah ditinjau untuk di usulkan,” ucap Kementerian LHK RI melalui Bada Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan ( BPSKL ), Khainul Munadi pada awak media Rabu,(26/2).
Usai tuntas di verifikasi Input data warga, akan diteruskan ke kementerian pusat, kiranya segera harapan terwujud sesuai jumlah usulan mereka sebagai anggota kelompok tani dari binaan KTH-KMS desa Siambul dalam program perhutanan sosial tersebut.
“Artinya harus bersama memperjuangkan nasibnya, agar dapat menunjang ekonomi sekitar, sekaligus saling menjaga kelestarian hutan sesuai program nasional. Dan intinya kembali pada kelompok, apakah menanam kopi atau lainnya, yang penting sejenis tanaman keras, dan kembali tergantung pada tehnis pengolahan,” pungkasnya.
Ketua KTH-TMS Desa Siambul, Rodang mengatakan’ hadirnya kementerian LHK beserta rombongannya dari LHK Riau dan KPH Indragiri di desa Siambul, merupakan suatu penghormatan yang meyakinkan harapan masyarakat, Bagaimana daerah lain bisa memamfaatkan program perhutanan sosial, dan tidak ada bedanya dengan wilayah Indragiri Hulu khususnya daerah Siambul.
“Inilah yang diperjuangkan tanpa ada bosan untuk memperjuangkan nasib warga,” ujarnya.
Alhamdulilah kunjungan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, tentunya berkonsekuensi pada pengajuan masyarakat untuk mencapai wujud program tersebut nantinya, ibarat program Tanah Obyek Reforma Agraria,
Mengapat tidak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah dilahirkan aturan tersebut lanjutnya Rodang’ soal perhutanan sosial ada tentang Hutan Hak Desa, Perhutanan Sosial, Hutan Adat dan Hutan Masyarakat sesuai PermenLHK No. P.39/2017 tentang Perhutanan Sosial Selain itu sebutnya.
Hutan Kemasyarakatan (HKm) kemudian menjadi kebijakan tersendiri, telah dituangkan penjelasan pasal 5 Ayat (1) dalam UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 dinyatakan bahwa ‘Hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat dengan Hutan Kemasyarakatan’
Maka penjelasan tersebut, telah diakui adanya tentang Hutan Desa yaitu hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa melalui program Kemitraan Kehutanan dalam satu kebijakan.” (P2R)