Massa Aksi Minta Kapolda dan Kapolres Jeli Mencermati Manuver Politik: “Jangan Obok-Obok Bengkalis, Kami Cinta Damai”

Bengkalis, Politik, Umum11138 Dilihat
banner 468x60

BENGKALIS, lintasbarometer.com

banner 336x280

Ratusan masyarakat yang juga diikuti emak-emak yang tergabung dalam Solidaritas Aksi Damai Masyarakat Kabupaten Bengkalis (SADAM) demo ke kanor DPRD Kabupaten Bengkalis, mereka menyampaikan aspirasi dan pendapat yang sah secara identitas menginginkan Negeri ini damai dalam rasa persaudaraan yang utuh.

“Kami demo sah dan legalitas jelas, demi menghormati dan patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik ini, itu kita jadikannya sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” teriak Kordinator lapangan (Korlap), Solihin, Senin (24/2/20).

“Bahwa sebagai masyarakat yang taat Hukum, kami bagian dari masyarakat Kabupaten Bengkalis mendukung secara tegas atas keputusan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Riau yang telah menetapkan Wakil Bupati Bengkalis H. Muhammad ST.,MP selaku Plt. Bupati kabupaten Bengkalis” Teriaknya lagi didepna massa.

“Itu sudah sesuai amanat UU RI No. 23 Thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali di Rubah, terakhir dengan UU No 9 thn 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 66 Ayat (1) huruf C,” lanjutnya.

Solihin meminta kepada instansi Penegak Hukum dalam hal ini POLDA Riau melalui POLRES Bengkalis untuk turut serta menghormati apa yang telah menjadi ketetapan pemerintah dalam menunjuk H. Muhammad ST.MP selaku Plt Bupati Kabupaten Bengkalis saat ini. “jangan obok-obok Bengkalis, kami cinta damai,” teriaknya lagi.

“Kami masyarakat memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum terutama kepolisian untuk tetap professional dan proporsional serta menjaga reputasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” lanjut orasinya.

“Bahwa kami masyarakat meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Riau melalui Polres bengkalis untuk tidak terkontaminasi dengan hal-hal yang bersifat politis dalam menangani persoalan hukum yang ada”.

Sama-sama menjunjung azas praduga tak bersalah sebagai bagian dari nilai-nilai amanah hukum dan menjauhi intervensi dari pihak manapun sebagai bentuk penghormatan terhadap konstitusi.

“Kesimpulannya, kami masyarakat Kabupaten Bengkalis melalui Wadah SADAM Kabupaten Bengkalis dengan rendah hati menyampaikan Aspirasi kepada Kapolres Bengkalis dan Pimpinan beserta DPRD Kabupaten Bengkalis untuk dapat menyampaikan kepada Bapak Kapolda Riau sesegera mungkin” katanya dihadapan ribuan massa.

Dia minta seuruh elemen terkait untuk dapat mempertimbangkan secara arif dan bijaksana terhadap proses hukum H. Muhammad, ST,MP (Plt. Bupati Bengkalis) yang tidak melibatkan Persoalan Hukum terjadi di Kabupaten Bengkalis, yang mana saat ini sedang ditangani oleh jajaran Polda Riau.

“Mengingat ada beberapa hal besar demi untuk kepentingan Masyarakat umum Kabupaten Bengkalis belum terselesaikan oleh Kebijakan Bupati Bengkalis Definitif sebelumnya maupun Persoalan yang sedang dan akan dihadapi oleh Kabupaten Bengkalis menyangkut Kepentingan Bangsa dan Negara.

Kepentingan ini juga terkait persoalan Tunda Bayar Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam Perbup Bengkalis No 8 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Perbup No. 5 Tahun 2017 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis.

Ini katanya, akan berdampak pada seluruh Desa se-Kabupaten Bengkalis seniai Rp. 65.386.230.012 yang akan tidak terselesaikan oleh Bupati Bengkalis sebelumnya untuk dapat diselesaian oleh kebijakan Plt. Bupati Bengkalis (Muhammad,ST.MT) melalui APBD Perubahan Kab. Bengkalis tahun 2020.

Mengingat jabatan yang diemban oleh Plt. Bupati Bengkalis saat ini dipilih berdasarkan hasil pemilihan resmi Kepala Daerah tahun 2015 oleh masyarakat, jika saja proses hukum H. Muhammad, ST.MP Plt dilakukan sekarang maka akan berdampak luas apalagi jelang Pilkada.

“Desa-desa butuh uang anggaran dari Jokowi segera dicairkan, nah kalau wakilnya dikriminalisasi maka uang ini akan terkendala, sebab PLt selanjtnya tidak akan bisa mencairkan dana desa yang telah lam ditunggu tersebut,” katanya.

Bupati Bengkalis yang telah ditangani oleh jajaran Polda Riau secara extra hingga terjadi penahanan dalam waktu dalam waktu singkat ini.

Sebelumnya Jabatan Bupati Bengkalis di emban oleh Pejabat Sementara (PJ) yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi Riau, sangat dikhawatirkan kami masyakarat yaitu Pejabat Sementara Bupati tidak punya kewenangan untuk mengambil kebijakan prinsip seperti mengalokasikan dana tunda bayar ADD 2017 melalui APBD Perubahan di Kabupaten Bengkalis Tahun 2020 maupun menganggarkannya dalam Rencana APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2021 atau selanjutnya.

Kondisi Kabupaten Bengkalis saat ini sedang bersatus siaga dalam menghadapi situasi musim panas panjang selama 7 bulan sebagaimana diprediksi oleh BMKG Provinsi Riau.

“Dalam menghadapi kondisi sedemikian sangat dibutuh pemikiran seorang Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis yang konsentrasinya penuh, sehingga dapat untuk mengambil langkah-langkah konkrit dalam menangani atau upaya pencegahan KARLAHUT maupun bencana lainnya,” jelasnya.

“Harapan kita sebagai masyarakat Kab. Bengkalis, penanganan persoalan hukum H. Muhammad, ST.MP Plt. Bupati Bengkalis dilakukan secara exstra dalam waktu singkat ini oleh jajaran Polda Riau, pendapat kami masyarakat awam menduga pikiran H. Muhammad, ST.MP Plt. Bupati Bengkalis sudah tidak konsentrasi lagi untuk berpikir bagaimana dapat mengambil langkah-langkah konkrit demi kepentingan umum dalam upaya pencegahan kemungkinan terjadinya musibah KARLAHUT maupun musibah lain yang berdampak negatif terhadap kepentingan masyarakat umum Kabupaten Bengkalis,” lanjutnya.

Bahwa dalam hitungan bulan lagi Kabupaten Bengkalis akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah yang sudah menjadi bagian dari agenda Kepentingan Nasional juga akan terganggu karena tidak kondusif.

“Untuk mensukseskan agenda tersebut, tentu dibutuhkan beberapa kebijakan strategis oleh orang yang menjabat selaku Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis saat ini, dalam Kondisi fikiran yang konsentrasi,” katanya.

Lanjutnya, jika saja proses hukum yang dihadapi oleh H. Muhammad, ST.MP Plt nanti di gantikan dengan Pejabat Sementara (PJ) Bupati tidak punya kewenangan untuk mengambil kebijakan prinsip seperti mengalokasikan dana tunda bayar ADD 2017 melalui APBD Perubahan Kabupaten. (Tim)

banner 336x280