Ultimatum Kabareskrim, GMKI: “Kasus Intoleransi di Karimun Belum Selesai”

Daerah, Hukum Kriminal3922 Dilihat
banner 468x60

KEPRI, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kordinator Wilayah 13 Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Rimbun Purba mengultimatum Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Ultimatum diutarakan terkait penyelesaian kasus intoleransi yang terjadi di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau.

GMKI mengajak Kabareskrim turun ke lokasi secara langsung untuk mendengar dan merasakan kegelisahan warga dan gereja. Pernyataan dari Jakarta menurut GMKI tidak efektif dilaksanakan di tingkatan bawah kepolisian.

“Kalau memang Polri serius dan ingin cepat menyeselesai masalahini, Kabareskrim harus turun langsung ke Karimun, jangan hanya mengeluarkan pernyataan dari Jakarta tanpa pernah turun dilapangan. Jangan sampai masyarakat tidak percaya Presiden dan institusi Polri, terkesan hanya pernyataan di publik saja, namun tidak ada tindakan konkritnya,” jelas Rimbun pada Netralnews, Senin (24/2/2020).

Rimbun menambahkan, setelah melakukan investigasi dan menghimpun fakta yang terjadi di lapangan melalui kunjungannya, ditemukan bahwa permasalahan intoleransi belum selesai. Masih ada kesalah pahaman yang tidak berimbang antara warga, pemda dan pihak Gereja Katolik Santa Joseph.

“Kita lihat ada keterangan yang simpang siur. Disatu sisi, pemerintah menyatakan kasusnya sudah kondusif dan selesai, namun faktanya pembangunan tak juga bisa dilanjutkan sesuai alas hukum IMB yang sudah terbit,” kata dia.

Menurutnya, tolak ukurnya amat sederhana. Permasalahan dikatakan selesai dan aman apabila gereja dapat melakukan pembangunan tanpa hambatan. Namun kenyataan pahitnya, gereja tidak bisa melakukan pembangunan sampai hari ini.

“Artinya pihak Gereja masih mendapat perlakuan diskriminatif dan intimidasi dari pihak-pihak yang memprovokas,” kata Rimbun.

Dilanjutkan Rimbun, pihak mereka juga menemukan adanya dugaan sikap yang tidak berimbang dari pihak kepolisian. Disebutnya ada oknum anggota kepolisian yang ikut serta mengintimidasi pihak Gereja dan melakukan pembiaran saat warga Gereja di intimidasi pihak-pihak yang mempropokasi dalam beberapa pertemuan.

“Kami memberi perhatian khusus kepada netralitas Polisi, jangan sampai pihak kepolisian ada yang ikut-ikutan melakukan atau membiarkan intimidasi kepada warga Gereja. Jika benar-benar ada pembiaran, atau ada oknum polisi yang ikut-ikutan mengintimidasi, maka harus dicopot. Jangan terkesan negara kalah dengan kaum intimidator atau kelompok intolera,” ucap Rimbun.

Rimbun juga menjelaskan bahwa Tanjung Balai, Karimun yang adalah bagian dari Indonesia seharusnya tunduk pada konstitusi kita UUD 1945 yang menjamin kebebasan umat beragama, ditambah lagi dengan bukti dikeluarkannya IMB yang nyata-nyata sudah sesuai prosedural.

“Dengan keluarnya IMB, itu sudah menjadi bukti bahwa semua syarat administratif untuk pembangunan Gereja sudah terpenuhi. Maka seharusnya pembangunan tidak lagi menjadi soal. Negara dalam hal ini pemeritah daerah dan kepolisian tidak boleh tunduk pada provokator,” jelas Rimbun. (*/Kholis)

banner 336x280