JAKARTA, lintasbarometer.com
Berkas tersangka kasus korupsi Jiwasraya segera memasuki tahap satu. Rencananya 6 berkas tersangka itu diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhir Februari.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febri Adriansyah mengatakan, dalam pemberkasan tahap satu tidak dimasukan unsur pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena akan dibuat terpisah.
“Sekarang masih konsentrasi penyidik merapikan dan untuk kelengkapan berkas.Direncanankan akhir bulan sudah tahap satu,” ujar Febri di Gedung Bundar Kejagung Kejagung, Jumat (21/2/2020) malam.
Sementara pemberkasan pelanggaran TPPU dalam kasus Jiwasraya, kata dia masih memerlukan pendalaman. “Kalau TPPU kan masih panjang. Ada 3 yang kita coba untuk diskusikan dengan JPU,” ucapnya.
Dalam kasus tersebut Kejagung telah menetapkan 6 tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.
Lalu Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. ( inews/ Lbr)