Harun Masiku, Dibuang KPK dan ‘Digantung’ Polri

Nasional, Politik2115 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Nasib Kompol Rossa Purbo Bekti tampaknya terkatung-katung setelah polemik pemulangan terhadap dirinya dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tubuh Polri. Diketahui, Rossa disebut-sebut sebagai salah satu penyidik KPK yang juga mengurus kasus suap yang menyeret nama kader PDI-P Harun Masiku.

Ironisnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono juga menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima pengembalian Kompol Purbo Bekti dari KPK. “Kami kan (terakhir) membatalkan (pemulangan Kompol Rosa ke Polri),” kata Argo kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (21/2) kemarin.

Argo juga menyerahkan keputusan dan juga pertimbangan atas keberatan yang diajukan oleh Rossa sepenuhnya kepada KPK. “Urusan mereka (KPK) lah, silahkan saja,” sambung Argo. “Sudah lah nanti biarkan. Nanti ya, biarkan saja ya,”tutupnya.

Sebagaimana diketahui ebelumnya, Rosa telah mengajukan surat keberatannya kepada Pimpinan KPK agar dirinya tidak jadi dikembalikan ke Polri pada 14 Februari lalu.

Hal ini ia lakukan karena menurutnya ia sudah dikeluarkan dari komisi antirasuah itu terhitung sejak 1 Februari 2020.

“Terkait dengan surat keberatan dari Mas Rossa. Jadi, benar, kami, KPK, melalui pimpinan menerima surat keberatan dari Mas Rossa. Yang kami terima tanggal 14 Februari 2020,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Selasa (18/2) lalu. (IK/Lbr)

banner 336x280