Sebanyak 50 Sprindap Tinggal Menunggu Persetujuan Dewas KPK

banner 468x60
Candra Yuri Nuralam, Kamis 20 Februari 2020

JAKARTA, lintasbarometer.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyadap puluhan orang dalam beberapa hari ke depan. Surat perintah penyadapan (sprindap) segera diteken pimpinan jika sudah mendapat lampu hijau dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

banner 336x280

“Sudah ada, kalau 50 sprindap saja sudah ada. Saya kira lebih dari 50 sprindap. Hampir tiap hari saya tanda tangan sprindap,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 20 Februari 2020.

Alex mengatakan mejanya sudah dibanjiri permintaan penyadapan. Pimpinan KPK terus mengkaji satu per satu surat tersebut.

Alex tidak merinci penyadapan terhadap siapa yang dimaksud. Dia juga ogah penyadapan terkait kasus apa. Namun, dia menjamin penyadapan selalu mendapat restu Dewas KPK.

“Saya pastikan Dewas tidak mempersulit. Hampir semua sprindap itu dikabulkan kok,” ujar Alex.

Dewas KPK sebelumnya menyebut pemberian izin penyadapan ke pimpinan Lembaga Antitasuah bakal diperketat. Penyadapan hanya diizinkan jika memang benar-benar diperlukan.

“Jangan sampai obral penyadapan. Oleh karena itu kita harus melihat setiap penyadapan itu,” kata anggota Dewas KPK Harjono.

Menurut dia, pemberian izin penyadapan perlu mempertimbangkan kondisi kasus. Namun, bukan berarti Dewan Pengawas mengintervensi suatu kasus yang ditangani penyidik. (Mc/Lbr)

banner 336x280