JAKARTA, lintasbarometer.com
Fraksi PAN DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya untuk mengakomodasi kepentingan ratusan ribu tenaga honorer yang sampai saat ini nasibnya tidak jelas.
Anggota Fraksi PAN Zainuddin Maliki menuturkan, kepentingan ribuan tenaga honorer sejauh ini tidak terakomodasi UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Padahal, tidak sedikit tenaga honorer yang sudah bekerja puluhan tahun mengabdi di instansi negara.
“Karena itu, Fraksi PAN menyetujui perubahan konsepsi RUU ASN untuk ditindaklanjuti ke pembahasan kedua sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Zainuddin saat menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap hasil pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU ASN dalam sidang pleno Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Menurut mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya ini, sudah cukup lama status tenaga honorer menggantung. Ratusan ribu tenaga honorer, pegawai tetap dan tidak tetap yang melakukan pengabdian kepada negara tidak kunjung mendapat penyelesaian dengan baik. Harapan mereka bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil tidak kunjung terpenuhi.
“Alasan klasik yang selalu mengemuka adalah belum ada payung hukum yang dapat dijadikan dasar pengangkatan honorer menjadi PNS,” kata anggota Baleg dari Fraksi PAN itu.
Sejauh ini, Undang-Undang ASN hanya mengklasifikasikan dua pegawai pemerintah yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menurutnya, revisi UU ASN adalah cara tepat menuntaskan persoalan ribuan tenaga honorer yang hingga kini belum ada kejelasan nasibnya. Revisi UU ASN dinilai sebagai pintu masuk yang selama ini diharapkan semua pihak berkepentingan untuk memutuskan hulu hingga hilir birokrasi. “Untuk itu, Fraksi PAN sangat mendukung hadirnya revisi UU ASN ini,” tegasnya.
Revisi UU ASN diharapkan mampu mengatasi secara komprehensif berbagai kekurangan sekaligus sebagai harmonisasi atas UU ASN yang sedang berlaku saat ini.
Fraksi PAN berpandangan DPR dan pemerintah secara bersama-sama harus hadir dan mendukung reformasi birokrasi dengan menata sumber daya manusianya. Penuntasan masalah kepegawaian menjadi sebuah keniscayaan.
“Keberhasilan reformasi birokrasi sangat ditentukan oleh kesungguhan para pihak yang berkepentingan bukan hanya ketika mengawal proses revisi, tapi juga kesungguhan dalam pelaksanaan hasil revisi UU ASN,” ujar Zainuddin.
(SN/ Lbr)