Mahfud Usul, Polsek Tak Usut Kasus Pidana, Fokus Pengayoman

Hukum Kriminal, Nasional13765 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Menko Polhukam Mahfuf MD menghadap dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan. Mahfud menghadap dalam kapasitas sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dalam pertemuan itu, ada sejumlah usulan yang disampaikan kepada Jokowi dalam hal tata kelola kepolisian di Indonesia. Salah satu yang diusulkan, yakni perubahan peran Kepolisian Sektor (Polsek) di seluruh Indonesia.

Mahfud mengusulkan, jajaran polsek tak perlu lagi mengusut kasus pidana. Mereka bisa memaksimalkan peran menjaga keamanan dan pengayomi masyarakat.

“Ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah, agar polsek ya, agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat. Soal kasus pidana nanti ke polres kota dan kabupaten,” jelas Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2).

Hal ini dilakukan agar penyelesaian sebuah perkara dapat dilakukan dengan pendekatan restorative justice. Dengan begitu, kasus-kasus yang sebenarnya bisa diselesaikan secara cepat tak perlu lagi dibawa hingga ke pengadilan.

“Ini yang penting untuk struktur kepolisian agar pendekatan restorative justice-nya, pendekatan pengayoman dan ketertiban masyarakat lebih ditingkatkan tanpa terlalu banyak ikut campur urusan hukum pidana kalau polsek, tambah Mahfud.

“Karena kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota. Kenapa kok polsek ikut-ikutan? Meski begitu ini masih akan diolah lebih lanjut,” ucap Mahfud. (Lbr/Jas)

sumber : Kumparan

banner 336x280