INHU,lintasbarometer.com
Kapolsek Rengat Barat Kecamatan Rengat Barat Inhu Pada Hari Jumat 14/02/2020, kemarin sekira pukul 01.00 wib, telah diamankan seorang laki-laki diduga telah melakukan dugaan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai diduga narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi serpihan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka Yusrizal ALS Yus BIN M. Yunus, Laki-laki, 42 Tahun, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Danau Baru RT 007 RW 004 Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu.
Tempat kejadian perkara (TKP) disebuah rumah yang terletak di Desa Danau Baru RT 007 RW 004 Kecamatan Rengat Barat Indragiri Hulu.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal.S.IK melalui Humas Polres Inhu Misran, Minggu 10 Februari 2020 sekira pukul 22.00 wib, pelapor dan rekan-rekan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang terletak di Desa Danau Baru RT 007 RW 004 Rengat Barat Inhu, sering terjadi dugaan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, pelapor dan rekan-rekan melaporkan perihal informasi tersebut kepada Kapolsek Rengat Barat, lalu Kapolsek memerintahkan pelapor dan rekan-rekan untuk melakukan lidik sesuai laporan informasi diatas.
Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi bahwa penghuni tersebut, akan mengkonsumsi narkotika tersebut diteras belakang rumahnya, kemudian pelapor dan rekan-rekan melakukan pengintaian dibelakang rumah tersebut.
Lalu pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020, sekira pukul 01.00 wib, pelapor melihat terlapor keluar dari rumah, tepatnya di samping rumah, setelah memastikan terlapor adalah target yang dicari pelapor langsung keluar dari lokasi pengintaian dan mengamankan terlapor.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terlapor dan disekeliling rumah terlapor, yang mana diteras belakang rumahnya, tepatnya dibawah kursi kayu diatas tanah, pelapor dan rekan-rekan menemukan 1 (satu) buah kotak rokok warna putih merk PRO MILD yang masih berisi rokok.
Lalu didalamnya juga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil narkotika jenis sabu-sabu, kemudian pelapor memanggil perangkat desa (saksi 2) untuk menyaksikan tindakan kepolisian yang telah dilakukan.
Lalu ditanyakan kepada terlapor perihal kepemilikan narkotika tersebut, terlapor mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, kemudian terlapor dan barang bukti yang ada dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan
satu, bungkus plastik kecil bening
berisi serpihan diduga narkotika jenis shabu-shabu, dengan berat timbang, dengan pembungkus (bruto), 0,49,nol koma empat sembilan) gram.
Satu, bungkus rokok merk PRO
MILD warna putih, satu buah botol bekas kemasan, air mineral yang ada pipet plastiknya,” ujar Humas Polres Inhu Misran. ”(Rolijan/P2R)