Polda Riau Ungkap Sindikat Perdagangan Organ Satwa di INHU

banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Gerak cepat satuan tim Polda Riau kembali membuahkan hasil dengan mengungkap para sindikat jaringan perdagangan organ harimau di lokasi Jalan Arjuna dusun IV RT.002 RW.091 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Sabtu (15/2/2020).

Dari hasil olah TKP, jajaran tim Polda Riau mengamankan tiga orang pelaku yang membawa dan menyimpan organ tubuh Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrea) yang sudah mati yaitu, 1 lembar kulit, 4 buah taring, dan 1 karung berisi tulang-belulang harimau yang disimpan dalam karung plastik.

“Tim menerima informasi jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera Jumat tangal 14 Februari 2020 kemarin, dimana Ketiga tersangka membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza dengan Nopol D 1606 ABK,” Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Sunarto kepada sejumlah awak media, Sabtu, 15 Februari 2020.

Kabid Humas menjelaskan, ketiga pelaku mengaku akan mengantarkan bagian tubuh harimau tersebut kepada seseorang di daerah Air Molek, Inhu. Ketiga tersangka, MN Bin KR (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi, RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat dan AT (43) Desa Seresam, Siberida, Inhu, Riau.

Ketiga pelaku merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo Jambi oleh eksekutor an. AT (DPO) dengan upah Rp. 2 juta. Selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang yang beinisial HN (DPO) di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu.

“Ketiga tersangka kita amankan dan dibawa bersama barang bukti ke Mapolda Riau, Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut,” ucap Kabid Humas Polda Riau, Sunarto.

Maraknya praktek Perdagangan illegal kulit dan organ harimau sumatera karena motif tingginya harga jual organ harimau di pasar gelap. Selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp. 30 juta – Rp. 80 juta, taring harimau Rp. 500 ribu- Rp. 1 juta per buah, dan tulang harimau laku Rp. 2 juta per kilo di pasar gelap.

Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut.

Mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah. “Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan illegal ini,” tegasnya. (Darwin)

banner 336x280