KPK ‘akan’ Konfrontir Zulhas dengan Annas Maamun Terkait Izin Alih Fungsi Hutan

banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengonfrontir mantan Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Zulkifli Hasan, dengan bekas Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun.

Hal ini dilakukan guna mengungkap kebenaran proses izin alih fungsi hutan Provinsi Riau pada 2014.

“Segala kemungkinan bisa saja akan dilakukan, ketika penyidik membutuhkan itu,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

Ali menyampaikan, keterangan Zulhas dibutuhkan sebagai alat bukti untuk mengungkap kasus yang menyeret PT Palma. Namun, usai menjalani pemeriksaan, Zulhas tidak mengakui memberikan izin alih fungsi hutan di Riau pada 2014.

“Antara saksi satu dengan yang lain memang dimungkinkan untuk bisa berbeda keterangannya. Namun, tentu nanti ketika pemberkasan sudah selesai dan itu tidak hanya mengandalkan keterangan seorang saksi saja,” tegas Ali.

Usai menjalani pemeriksaan, Zulhas mengklaim, dirinya membantah memberikan izin alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014.

Padahal, pada 9 Agustus 2014 Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014, tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan, kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.

“Sampai Kemenhut semuanya ditolak. Jadi tidak ada satu pun (izin) diberikan alias semua permohonan itu ditolak,” ucap Zulhas usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

Ketua Umum PAN dua periode itu pun mengklaim tidak pernah melakukan komunikasi dengan Annas. Sebab menurutnya surat terkait alih fungsi hutan di Riau pads 2014 telah dia tolak.

“Tidak ada izin karena ditolak, jadi tidak ada,” tegas Zulhas.

Pemeriksaan terhadap Zulhas pada Jumat (14/2/2020) kemarin merupakan penjadwalan ulang pada Kamis (6/2/2020) lalu. Sebab Zulhas saat itu mangkir dari panggilan lembaga antirasuah.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan pemilik PT. Darmex Group; Surya Darmadi dan Legal Manager PT. Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia; Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Annas Maamun Rp 3 miliar. Uang suap tersebut terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan.

Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban jawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Atas perbuatannya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. (Jas/rls)

banner 336x280