JAKARTA, lintasbarometer.com
Mantan Menpora, Imam Nahrawi, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa menerima suap lebih dari Rp 10 miliar.
“Telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar,” kata jaksa membacakan surat dakwaan Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/2).
Perbuatan itu dilakukan politikus PKB itu bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Ulum sudah disidang secara terpisah.
Menurut jaksa, uang suap itu diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap terkait dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
“Terdakwa bersama Miftahul Ulum mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018,” kata jaksa. (Net)