Berantas Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Bersama Polri Lakukan Pra Operasi Pencegahan dan Pemberantasan

banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Keberadaan mafia tanah masih menjadi persoalan serius yang dihadapi pemerintah dan masyarakat. Mafia tanah sampai dengan saat ini menjadi salah satu aktor yang menyebabkan marak terjadinya sengketa tanah. Dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah bersinergi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberantas mafia tanah.

“Saya menyambut gembira pra operasi yang dilakukan, dari sini dapat dikumpulkan target operasi tahun 2020 apa saja yang dapat ditetapkan sehingga penyelesaiannya tepat sasaran serta efektif,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto, pada acara Pra Operasi Kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah, di Jakarta, Rabu (12/02/2020).

Lebih lanjut Himawan Arief Sugoto menjelaskan jika kegiatan ini merupakan kelanjutan dari MoU antara Kementerian ATR/BPN dengan Polri dalam memberantas mafia tanah pada tahun 2017. Serta diharapkan ke depannya Kementerian ATR/BPN dapat melakukan koordinasi dengan Polri untuk mempercepat penyelesaian mafia tanah sehingga akan berjalan lebih efektif serta tepat sasaran.

Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Umum Ferdy Sambo, mengatakan bahwa pembentukan Satuan Tugas (Satgas) mafia tanah menjadi atensi dari Presiden RI. “Karena tanah merupakan hal terpenting untuk masyarakat. Tanah juga menjadi nilai ekonomis, sehingga banyak pihak yang ingin merebut dan muncul adanya mafia tanah,” kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo juga mengharapkan, dengan adanya sinergitas yang dilakukan dapat membuat efek jera pada pelaku mafia tanah. “Tahun lalu, ditarget 63 operasi mafia tanah dan 57 dapat terselesaikan. Dengan adanya hambatan dan kendala, maka diperlukan untuk menentukan target operasi sehingga dapat memberikan efek jera pada mafia tanah,” ujar Ferdy Sambo.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, RB Agus Widjayanto mengungkapkan pada tahun 2015 hingga 2019 jumlah sengketa dan konflik pertanahan sebanyak 9.124 kasus dan terdapat 13.300 perkara. Sedangkan, penanganan sengketa terindikasi mafia tanah terdapat 61 kasus. “Kami terus lakukan pencegahan serta percepatan dalam penyelesaian kasus mafia tanah secara terukur dan sistematis,” ujar RB Agus Widjayanto.

Dengan dilakukannya kegiatan pra operasi pencegahan dan pemberantasan mafia tanah ini, bertujuan membahas dan memilih kasus pertanahan yang akan dijadikan target penyelesaian oleh Tim Pelaksana Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang mengandung indikasi pidana dan cacat administrasi pertanahan agar penanganannya dapat ditindak lanjuti dengan baik oleh jajaran Kementerian ATR/BPN dan Polri.

Kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 12-14 Februari 2020, turut dihadiri oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa Hary Sudwijanto, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah seluruh Indonesia, Anggota Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah dari Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri serta Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kanwil BPN Provinsi seluruh Indonesia. (Redaksi)

banner 336x280