Satlantas Polres Rohul: “Mari Saling Mengingatkan dan Patuhi Aturan di Jalan Raya”

banner 468x60

ROHUL lintasbarometer.com

banner 336x280

Jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polisi Resor Rokan Hulu, (Polres-Rohul), Daerah Riau, kembali menghimbau seluruh masyarakat pengguna jalan diwilayahnya, agar selalu mematuhi dan mentaati semua peraturan Lalu Lintas, mari untuk saling mengingatkan dan jadikan dirinya contoh untuk diri sendiri saat berkendaraan dijalan.

Himbauan ini menjawab Konfirmasi sesuai pantauan media ini, masih adanya pengendara kendaraannya menerobos lampu lalu lintas yang ada beberapa titik di jalan lintas Ibu Kota Kabupaten Rokan Hulu, Pasirpengaraian, Kecamatan Rambah.

Sedangkan tujuan adanya Lampu lalu lintas adalah, lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki, dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah.

Disampaikan Kasat Lantas Polres Rokan Hulu AKP Andriyanto, SKG, SIK melalui Kanit Regident IPTU Rudi Sudaryono,SIK bahwa, sangat penting masyarakat pengendara kendaraan untuk mematuhi dan mantaati rambu-rambu dan peraturan lalu lintas yang ada, karena untuk keselamatan untuk tidak mengalami kecelakaan dijalan.

“Untuk it️u kami ajak, mari kita  patuhi peraturan Lalu Lintas seperti, jangan gunakan HP saat berkendara, jangan melawan arus lalu lintas,  jangan melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan jangan melanggar batas kecepatan,” kata Kanit Regident Polres Rokan Hulu ini saat dikonfirmasi diruang Kerjanya Rabu, (12/2/2020).

Lanjut Kanit Regident Polres Rokan Hulu ini, dalam berkendara juga harus lengkapi SIM dan STNK kendaraannya yang telah di syahkan. Dan jadilah Polisi untuk dirinya dan mari masyarakat untuk saling mengingatkan untuk keselamatan membawa kendaraannya dengan tidak menerobos lampu lalu lintas.

Rudi menambahkan, tentang lampu merah yang sudah dipasang di jalan ibu kota Rokan Hulu, sudah sering dilakukan sosialisasi, dan saat ini pihak dari Satlantas Polres Rohul sudah ada personil di tugaskan dijam-jam tertentu pada kendaraan ramai.

Selain Itu juga ada pihak Satlantas Polres Rokan Hulu melakukan operasi untuk mengingatkan masyarakat pengendara untuk mentaati aturan lalu lintas yang ada dijalan di Wilayah Rokan Hulu.

Masih Kanit Regident Polres Rokan Hulu meminta masyarakat khususnya pengendara yang sering masuk kota untuk tidak menerobos lampu lalu lintas. Kalau merah silahkanuntuk  berhenti, baru jalan kalau sudah lampu hijau, lampu kuning mendakan berbahaya sehingga ada pemberitahuan dari lampu untuk pengendara behati-hati.

“Masyarakat pengendara motor harus menjaga keselamatannya membawa kendaraan. Karena kami Polantas juga miliki keterbatasan Personil juga waktu, untuk itu jadilah penyelamat untuk diri sendiri, dan mari kita saling mengingatkan antara pengendara yang satu ke yang lainnnya,’ ajaknya masyarakat.

Kanit Regident Polres Rokan Hulu ini juga menyampaikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, mengingat saat ini  sudah mulai ramainya pengendara di jalan Kotanya Pasirpengaraian, sangat perlu dipasang Televisi sirkuit tertutup atau Closed Circuit Television (CCTV) di beberapa titik, diantaranya posisi lampu lalulintas yang ada, seperti di Kota Surabaya sekarang.

“Memang ini perlu anggaran untuk Pemasangan CCTV, namun banyak fungsi dan gunanya, selain untuk bisa memantau situasi jalan ibu kota Kabupaten Rokan Hulu yang saat ini sudah semakin ramai dan juga bisa merekam laka lari dan bila terjadi tindak pidana dijalanan ibu kota khususnya wilayah Pasirpengaraian,” pungkasnya. (H.nst).

banner 336x280