Surat Keputusan Gubernur Riau Perihal Penunjukan PLT Bupati Bengkalis

Bengkalis, Politik4299 Dilihat
banner 468x60

BENGKALIS, lintasbarometer.com

banner 336x280

Terkait ditahannya Bupati Bengkalis, Amril Mukminin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 6 Februari 2020, Pihak Pemerintah Provinsi Riau bergerak cepat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 110/PEM-OTDA/260 Perihal penunjukan wakil Buapti sebagai Pelaksana Tugas pengganti bupati Bengkalis yang saat ini sedang tersandung kasus dan ditahan oleh KPK.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tertanggal 7 februari 2020 No. 110/PEM-OTDA/260 terkait perihal pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah yang ditujukan kepada Wakil Bupati bengkalis yang isi nya antara lain:

Sehubungan dengan dilaksakannya penahanan terhadap Bupati Bengkalis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 6 februaru 2020, dengan ini disampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut:

Berdasarkan ketentuan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah: Pasal 65 Ayat (3) ditegaskan bahwa” kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2)” dan Pasal 65 Ayat (4) ditegaskan bahwa “ dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah”.

Sehubungan hak tersebut diatas, untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dikabupaten Bengkalis saudara wakil Bupati Bengkalis melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bengkalis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, tertanda Gubernur Riau Syamsuar, Tembusan Surat ini disampaikan kepada, Mentri Dalam Negeri RI Cq Direktur Jendral Otonomi Daerah di Jakarta, Ketua DPRD Provinsi Riau di Pekanbaru, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis di Bengkalis dan Anggota Forcopinda Kabupaten BEngkalis di Bengkalis.

Adapun Surat Keputusan (SK)  Gubernur Riau berdasarkan data (SK) Gubernur Riau yang diterima oleh Redaksi Media Mandiri Group/Lintas Barometer.com,  diterima oleh Wakil Bupati Bengkalis pada tanggal 11 februari 2020. (Jas)

banner 336x280