JAKARTA,lintasbarometer.com
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menaikkan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari yang sebelumnya Rp 49 Triliun menjadi Rp 54 Triliun.
“Kita tahu BOS 2020 akan capai Rp54,32 triliun. Ini naik 6,03 persen dari tahun lalu dan bos dihitung berdasarkan per kepala siswa di tiap sekolah, alokasi per seolah. Bos ada tiga jenis, reguler kinerja dan afirmasi. Untuk siang hari ini kita fokus ke BOS reguler yang diubah penyalurannya,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan tersebut bertujuan untuk mendukung program merdeka belajar.
“Untuk jenis BOS lainnya seperti BOS kinerja dan BOS afirmasi, kita berikan sekaligus paling cepat April 100 persen. Ini yang akan berubah banyak di BOS reguler. Tujuannya mendorong dan mendukung program merdeka belajar,” jelas Sri Mulyani.
Dengan naiknya anggaran BOS ini, maka dana yang diterima oleh para siswa juga mengalami kenaikan masing-masing Rp 100 ribu. Untuk siswa SD, dana yang diterima setiap siswa naik menjadi Rp 900 ribu, sedangkan untuk SMP Rp 1,1 juta, siswa SMA menerima Rp 1,5 juta, SMK Rp 1,6 juta, dan siswa pendidikan khusus akan menerima Rp 2 juta.
“Kemudian untuk SMA naik dari Rp1,4 juta per siswa jadi Rp1,5 juta. Ini jumlah siswanya agak menurun dan untuk SMK masih sama karena tahun lalu sudah dinaikkan ke Rp1,6 juta per siswa. Lalu untuk pendidikan khusus sama Rp2 juta per siswa,” jelas Sri Mulyani. (Jitunews/lbr)