Kronologis Penyeludupan Narkoba Jaringan Internasional yang Berhasil Diungkap Polda Riau

banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi Sik SH MSI dalam konferensi pers di Mako Polda Riau pada Minggu (9/2/2020) mengatakan bahwa ini merupakan modus operandi baru dimana bandar menyiapkan kapal khusus untuk mengangkut sabu dengan membuat 2 ruang/kotak tertutup fiberglass didalam kabin kapal.

Berawal dari informasi Masyarakat di sekitar pantai Kota Dumai yang berada di Pelabuhan Rakyat bahwa adanya kegiatan keluar masuk Speed Boat yang mencurigakan maka dilakukan pendalaman oleh personil Tim Tiger dan setelah mendapatkan informasi yang akurat Tim yang di pimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau berangkat untuk melaksanakan Penyelidikan yang lebih Intensif semenjak 10 hari yang lalu ke daerah Pantai Kota Dumai.

Tepatnya pada hari Rabu tanggal 5 Pebruari 2020 lalu, Tim mendapatkan info yang lebih spesifik tentang kendaraan laut yang digunakan sehingga melakukan pengintaian di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.

Pada hari Rabu itu juga di sore hari sekitar jam 16.40 wib, ditemukan sebuah Speed Boat yang dicurigai berwarna biru serta langsung mengamankan 2 orang yang disangka sebagai Transporter Laut berinisial MA, umur 31 tahun, pekerjaan Nelayan dan berinisial AB, umur 25 tahun, dengan pekerjaan adalah Swasta.

Setelah dilaksanakan Interogasi cepat terhadap ke 2 orang tersebut maka diketahui bahwa yang bersangkutan membawa Narkoba jenis Shabu yang disimpan di dalam Body Speed Boat secara permanen.

Setelah dilakukan pembongkaran secara paksa terhadap body Speed Boat tersebut, maka ditemukanlah 2 bungkusan besar yang masing-masing berisi 21 dan 14 Kg Narkotika jenis Shabu, sehingga jumlah totalnya adalah 35 bungkus besar (35 Kg Shabu), serta 36 botol cairan vape yang berada didalam satu kemasan.

Hasil pemeriksan terhadap TSK MA dan TSK AB, diketahuilah bahwa asal usul Narkotika ini berasal dari Negara Malaysia dan proses pengirimannya dikendalikan oleh TSK  berinisial S (DPO) yang menawarkan kepada TSK MA untuk bekerja sebagai becak laut (BCL) antar pulau untuk membawa Narkoba jenis Shabu yang pembayarannya disepakati upah Rp 5.000.000,- per paketnya.

Setelah terjadi kesepakatan maka TSK S (DPO) melaksanakan koordinasi dengan penyedia barang yang berada di Malaysia (tidak diketahui) untuk pengiriman Narkoba ke Indonesia.

Teknis pelaksanaanya TSK S (DPO) menghubungi TSK MA untuk menjemput 1 cincin berlian dan 3 batu alam ke tepi pantai yang nantinya dijadikan sebagai sandi untuk ketemu dengan BCL (becak laut) orang Malaysia.

Disaat Speed Boat yang berisikan Narkoba jenis Shabu yang dibawa oleh 2 orang WN Malaysia yang tidak dikenal dari Malaysia tujuan Pantai Tanjung Medang, Teluk Rhu, Pulau Rupat sudah bertemu dengan TSK MA maka WN Malaysia menanyakan mana Cincin?

Setelah di perlihatan cincin yang di maksud oleh TSK MA baru Speed Boat di serahkan kepada TSK MA untuk di bawa ke Kota Dumai (tujuannya adalah agar tidak salah org untuk penyerahan Speed Boat ini).

Kemudian TSK MA dan TSK AB mengambil alih Speed Boat tersebut untuk dibawa ke Pelabuhan 9, kota Dumai. Sedangkan si BCL asal WN Malaysia kembali ke Malaysia menggunakan Speed lain yg sudah disediakan S (DPO),Pembayaran dijanjikan setelah menyerahkan Narkoba jenis Shabu terhadap BCD (becak darat) yang sudah menunggu di Pelabuhan Rakyat, Kec. Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Modus Operandi  yang dilakukan tersangka membawa Narkotika jenis Shabu dengan cara menyimpan di dalam Body Speed Boat secara permanen sehingga tidak tampak sama sekali tanda-tanda adanya barang haram tersebut.

Adapun peran masing-masing tersangka diantaranya yaitu, MA sebagai Jasa laut untuk tersangka MA  diberi upah sebesar Rp 5.000.000,- per 1 Kg Shabu, kemudian untuk tersangka AB sekali pengiriman diberi upah sebesar Rp.5.000.000 untuk sekali pengiriman sabu ke Dumai.

Pengiriman dilakukan pada bulan Januari 2020 lalu sebanyak 3 Kg Shabu yang diserahkan kepada orang tak dikenal oleh tersangka AB di tepatnya di Pelabuhan TPI Dumai dengan menggunakan sebuah Tas jinjing berwarna gelap dengan upah Rp 4.000.000

Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun, sesuai dengan No : LP / 73 / RES.4.2 / II / 2020 / Riau / Dit Resnarkoba.

Turut diamankan 35 bungkus besar Narkotika jenis Shabu Bruto 35 Kf, 36 botol liquid cair, 1 unit Speed Boat dan uang tunai sebanyak Rp 5.000.000.

Tangkapan ini merupakan kasus yang ke 215 dari 215 kasus yang di tangani oleh Jajaran Polda Riau dan ini adalah kasus Narkotika jenis Shabu yang ke 188 dari 188 kasus, total tersangka yang berhasil di tahan sebanyak 305 orang.

Dalam rilis persnya, Polda Riau bersama jajaran terhitung sejak 1 Januari 2020 sampai dengan 8 Februari 2020 telah menyita  swbayak 98,21 Kg Shabu, Ekstasi 901 Butir, Ganja 5,48 Kg dan Happy Five 9.804 Butir, Masing-masing pelaku terdiri dari, Pegawai Negeri 3 orang, pegawai Swasta 5 orang, Wiraswasta 48 orang, Petani 103 orang, Pelajar/Mhsw 17 orang, Buruh 2 orang, Pengangguran 25 orang dan lain-lainnya 102 orang total keseluruhannya sebabyak 305 orang.

Terimakasih kepada masyarakat Dumai yang telah memberikan informasi yang diberikan sehingga bisa kami tindaklanjuti pengungkapan para pelaku, dengan keberaamaan kita ingin tuntaskan permasalahan tindak pidana shabu, oleh karena itu butuh sinergitas semua pihak dengan cara menekan  dan memberantas pengedar dan bandar.

Terimakasih atas putusan pengadilan yang telah menjatuhkan vonis mati kepada pengedar di Pengadilan Negeri Dumai, kita ingin mereka ini diberikan hukuman yang berat. Hal ini yang ingin terus kita gelorakan”ucap Polda Riau. (Hendrik Sitompul)

banner 336x280