Kejagung Terancam Didemo Kembali, Jika Novel Baswedan Tidak Diproses Hukum

Hukum Kriminal, Nasional10303 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kasus lama Novel Baswedan dinilai ‘dibiarkan menggantung’ tanpa penyelesaian. Karena itu, elemen masyarakat menuntut keadilan.

Farhan Fauzan dari Gerakan Aktivis Indonesia (GAI) menyatakan pagi ini, pihaknya bakal tetap menuntut dan akan terus menggelar rangkaian aksi jika Novel Baswedan tidak pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menyelesaikan kasus tersebut yang dinilainya masih ‘dibiarkan menggantung’ sampai sekarang.

“Kami akan terus menggelar aksi di Kejagung. Jadi bereskan itu kasus Novel Baswedan. Dia diduga sudah menjadi tersangka sebelumnya. Supaya adil,” ujar Farhan Fauzan dari GAI saat dihubungi RRI PRO3, Sabtu (8/2/2020).

Sebelumnya, GAI menggelar aksi unjuk rasa diikuti bakar ban dan blokir jalan di depan kantor Kejagung RI di Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Tuntutan mereka kemarin adalah agar kasus Novel Baswedan kembali dibuka, karena diduga Novel menjadi tersangka dan masih menyisakan luka bagi korban yang diduga kuat mengalami penganiayaan dari Novel.

“Mengapa kita mendesak Jaksa Agung untuk membuka kasus ini kembali? Karena kita paham bahwa para korban dari penganiayaan Novel Baswedan belum merasakan keadilan,” tutur Farhan saat orasi bakar ban di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat kemarin.

Aksi ini, kata Farhan, adalah sudah keempat kalinya. Dan kasus yang diinginkan Farhan dan ratusan massa GAI adalah membuka kembali Kasus Sarang Burung Walet yang pernah menyeret nama Novel Baswedan.

“Kami juga menilai penghentian kasus tersebut oleh kejaksaan agung RI tidak tepat dan tanpa keadilan. Padahal kita tahu korbannya ada tapi kenapa dihentikan dengan alasan tidak ada bukti? Oleh karena itu, kami meminta kepada jJaksa Agung yang baru untuk segera membuka kembali kasus Novel Baswedan,” sambung Farhan.

“Kemarin Novel Baswedan meminta kepada kepolisian untuk menangkap para pelaku penyiramannya, dan dengan baik polisi sudah menangkap pelaku nya. Sekarang giliran Novel Baswedan yang harus rela diproses hukum akibat perbuatannya,” tegas Farhan. (Lbr/Jas)

sumber : RRI

banner 336x280