Mangkir, KPK Jadwalkan Panggilan Kedua untuk Zulkifli Hasan

banner 468x60

JAKARTA,lintasbarometer.com

banner 336x280

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memanggil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan terkait kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

Agenda pemeriksaan kembali dilakukan setelah Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan mangkir dalam pemanggilan KPK pada Kamis (16/1/2020) lalu.

“Saya sudah komunikasi (dengan penyidik), dan akan dipanggil ulang (ZH). Itu sudah pasti (panggil),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) malam.

Menurut Ali, agenda pemeriksaa ulang terhadap Zulhas masih berkaitan dengan kasus PT Palma Satu, anak usaha dari grup PT Duta Palma Group yang telah ditetapkan sebagai tersangka kejahatan korporasi soal revisi alih fungsi hutan di Riau.

Namun, Ali tak membeberkan kapan jadwal pemeriksaan terhadap eks Ketua MPR itu dilaksanakan. Alasannya, pemeriksaan itu masih menunggu keputusan penyidik KPK.

“Masih sama seperti kemarin. Betul, terkait dengan itu (SK Menhut),” kata dia.

Diketahui, KPK resmi menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari perorangan dan korporasi dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Tiga tersangka itu adalah sebuah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi.

Hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya diduga juga merupakan “beneficial owner” PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan “beneficial owner” PT Palma Satu bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta, daIam mengurus perizinan lahan perkebunan.

Duta Palma Grup dan PT Palma Satu sebagai korporasi telah memberikan uang Rp 3 miliar kepada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.(suara/lbr)

banner 336x280