Wakil Bupati Sarmi, Papua, Yosina Troce Insyaf berencana akan melaporkan Bupati Sarmi, Eduard Fonataba kepada pihak kepolisian. Hal itu berkenaan dengan dugaan pemalsuan dokumen negara serta pencemaran nama baik terkait penonaktifan Yosina.
“Kami akan melaporkan kasus ini kepada polisi. Ini pembodohan lewat surat penonaktifan berdasarkan dokumen negara yang dipalsukan,” kata kuasa hukum Yosina, Nurwadi Aco dalam keterangannya, Senin (3/2).
Persoalan tersebut bermula pada November 2018 dengan kemunculan surat oleh Bupati disertai salinan lampiran surat dari Plt Ditjen Otda Kemendagri, Gubernur Papua, serta Mahkamah Agung dengan dasar registrasi perkara korupsi yang menjerat Yosina.
Kliennya pun sudah satu tahun tak berkantor dan disebut telah merugi hingga Rp 14 miliar lantaran kehilangan hak sebagai pejabat negara. Namun surat nonaktif tersebut janggal lantaran kasusnya masih berjalan.
“Dan akhirnya per Desember lalu dalam kasasi divonis bebas murni oleh MA. Dalam putusan itu juga disebutkan agar mengaktifkan beliau kembali dan memberi hak keuangannya,” ucap Nurwadi.
Namun setelah putusan tersebut, setelah ditelusuri ke kantor Ditjen Otda, Gubernur Papua, dan MA justru tidak ada satupun yang mengeluarkan surat nonaktif yang dilampirkan sang Bupati.
“Kami cek satu per satu, tidak ada satupun yang mengeluarkan SK. Surat dari Bupati itu abal-abal,” sambung Nurwadi.
Sementara itu, Yosina mengaku sempat kembali berkantor pasca putusan dari pengadilan hingga Maret 2019. Namun dalam prosesnya, ia mengaku mendapat perlakuan tak mengenakkan dari Bupati.
“Saya drop, hak hilang hingga belakangan akan dikriminalisasi. Makanya saya ke Jakarta. Sebagai orang asli sana, masyarakat Sarmi sudah menunggu saya kembali sebagai Wakil Bupati,” papar Yosina.
Melihat kecenderungan tersebut, kuasa hukum Yosina menduga ada unsur kepentingan politik di balik kasus kliennya lantaran Bupati Sarmi sudah menjabat dua periode.
“Klien kami ingin disingkirkan oleh kroni-kroni mereka. Apa yang dilakukan Bupati Sarmi itu tindakan sewenang-wenang. Perbuatan melawan hukum yang akan kami lawan,” tandas Nurwadi.
Adapun keduanya memimpin Sarmi periode 2017-2022. Keduanya sama-sama berasal dari wakil independen. Yosina baru sekali menjabat, sedangkan Eduard berstatus petahana yang sudah dua kali menjabat Bupati Sarmi. (Rmol/lbr)