JAKARTA,lintasbarometer.com
Joko Pranata Situmeang (kanan) melaporkan Kabarhakam Polri Komjen Agus Andrianto ke Propam/RMOL
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Polri Komjen Agus Andrianto resmi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Seorang bernama Joko Pranata Situmeang melaporkan Komjen Agus Andrianto ke Divisi Propam Mabes Polri lantaran diduga menyalahgunakan kewenangannya saat masih menjadi Kapolda Sumatera Utara dengan mengintervensi sebuah kasus.
“Dugaan melakukan intervensi atas dugaan tindak pidana penculikan terhadap salah satu warga bernama Ametro Pandiangan,” kata Joko di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/2).
Joko menjelaskan, kasus penculikan itu diduga melibatkan ajudan Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani yang merupakan anggota Brimob. Namun, pengungkapan kasusnya seolah tak kunjung direspons pihak kepolisian.
“Sudah lebih dari 3 minggu sejak peristiwa tersebut terjadi, namun tidak ada tindakan yang jelas dari Polda Sumatera Utara atas pengusutan kasus dimaksud. Hal ini terjadi karena diduga adanya intervensi Komjen Agus Andrianto,” tambahnya.
Laporan Joko diterima Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor SPSP/266/II/2020/Bagyanduan. Dalam laporan tersebut, Agus dituding melakukan tindakan kesewenangan.
“Kami menyangkakan dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan,” pungkas Joko.
Pelaporan Joko kepada Agus ke Propam ini buntut dari pernyataan anggota DPR RI, Masinton Pasaribu di depan Kapolri Jenderal Idham Azis saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dan Polri Kamis lalu (30/1).
Saat RDP, Masinton menyebut Agus menyubordinasikan institusi kepolisian seolah menjadi kaki tanganya Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani
saat masih menjabat Kapolda Sumut.
“Saya mendapat laporan dari masyarakat, Bapak Kabarhakam memberikan atensi untuk tidak mengembangkan kasus ini, dan saya waktu ke Polda Sumut bilang kenapa Pak Agus menyubordinasi institusi kepolisian menjadi kaki tangan Bupati, siapa Bupati ini?” kata Masinton dalam RDP dengan Kapolri di DPR RI. (Rmol/lbr)