Diperiksa Kejagung 12 Jam, Benny Tjokro: “Mengapa Hanya saya yang Ditangkap”

banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro, kemarin kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan eks komisaris PT Hanson International Tbk itu berlangsung di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Benny Tjokro memang bukan tersangka hasil penyidikan KPK, namun dalam hal ini lembaga antirasuah memberikan tempat untuk Kejagung karena kedua institusi telah bekerja sama.

“KPK memfasilitasi saja, karena ini adalah kerja sama koordinasi supervisi penindakan (korsupdak) antara KPK dan Kejagung. Jadi, hari ini tempat pemeriksaannya memang di KPK. Tersangka kan juga dititipkan di KPK,” ujar Ali di Jakarta, Jumat (31/1/2020) malam.

Dia mengatakan, Benny Tjokro telah diperiksa di KPK kurang lebih sebanyak tiga kali. Sampai saat ini, menurut Ali KPK sangat terbuka untuk memberikan fasilitas pemeriksaan kapan saja hal itu dibutuhkan oleh Kejagung. “Memang tidak ada batas waktunya. Kapan pun dibutuhkan pemeriksaan, KPK tentunya siap untuk memfasilitasi tempat pemeriksaannya demi efektivitas,” tuturnya.

Ali menuturkan, Kejagung memang menitipkan dua tersangka kasus korupsi Jiwasraya, yaitu Benny Tjokro dan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jiwasraya, Hendrisman Rahim, kepada KPK sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2020.

Tadi malam, Benny keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 22.15 WIB. Dia keluar setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam. Sebelum meninggalkan markas lembaga antirasuah itu, dia tampak melemparkan senyum dan memberikan secarik kertas yang dikeluarkan dari saku rompi tahanannya kepada salah satu wartawan.

Benny menuliskan dua poin dalam surat tersebut. Pertama, dia mengeluhkan mengapa hanya dia saja yang ditangkap Kejagung. “Ada puluhan manager investasi, berarti ada puluhan atau ratusan jenis saham yang bikin rugi, kenapa enggak semua ditangkap? Kenapa cuma Hanson?” tulisnya.

“Saham Hanson yang ada di dalam manager investasi milik Jiwasraya beli dari siapa? Mudah kok dicari kalau ketemu penjualnya. Jadi jelas, ingat lho MYRX itu perusahaan tbk (terbuka). Ada lebih dari 8.000 pemegang saham,” tulis Benny lagi di lembaran kertas yang sama.

Dalam kasus megakorupsi Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Tiga orang di antaranya adalah mantan petinggi Jiwasraya yaitu Hendrisman Rahim (mantan direktur utama), Harry Prasetyo (mantan direktur keuangan), dan Syahmirwan (mantan kepala divisi investasi).

Sementara dua lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, dan; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menyebutkan, dalam pekan depan akan muncul tersangka baru. Kendati demikian, Febrie enggan menyebut waktu pasti pengumuman tersebut. Dia juga tidak menjelaskan siapa yang akan berstatus tersangka itu. “Kira-kira minggu depan akan kami tetapkan,” ujar Febrie di Jakarta, Rabu (29/1/2020) lalu. (Lbr/Jas)

 

sumber : Inews

banner 336x280