Pasca Putusan MA, Gabungan Tiga Desa dan GPMTT Demo Kantor Bupati dan Disnakertrans Rohul

banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Gabungan warga dari tiga desa di Kecamatan Tambusai dan Gerakan Mahasiswa Tambusai Timur (GPMTT), gelar aksi ke Kantor Bupati Rohul, Kamis (30/1/2020) sore.

Kedatangan mereka, untuk menuntut keberpihakan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan Koperasi Sawit (Kopsa) Perkasa Timur yang membawahi warga dari tiga desa.

234 warga yang menggelar aksi, dari tiga desa di Kecamatan Tambusai, yakni Desa Tambusai Timur, Desa Tingkok dan Desa Lubuk Soting bersama GPMTT.

H.Porkot, SH,MH. sebagai penanggung jawab aksi mengatakan, sebelum menuju ke Kantor Bupati, ratusan massa terlebih dulu mendatangi kantor Dinas Koperasi, UKM dan Transmigrasi Tenaga Kerja Rohul disana kita sudah sampaikan bahwa  mereka datang untuk menyampaikan keluhannya terkait lambannya penanganan terhadap putusan mahkamah agung oleh dinas tenaga kerja,koperasi dan transmigrasi rohul.

Namun, rombongan tidak menjumpai kepala dinas dengan alasan tidak ada di tempat. Massa kemudian melanjutkan aksinya ke kantor Bupati Rohul.

Namun saat akan bertemu Bupati Rohul H. Sukiman, dirinya masih dalam perjalanan dinas di luar kota dan berhalangan untuk menemui massa.

Setelah lakukan negosiasi dengan pihak Kepolisian dari Polres Rohul, akhirnya massa aksi berhasil dijumpai dan berunding dengan Sekda Abdul Haris.

“Kedatangan kami kemari, untuk meminta kepastian dari Pemkab Rohul atas hasil sengketa Kepengurusan Kopsa Perkasa Timur yang menyatakan kepemimpinan Forkot sudah tidak diakui,” tegas massa.

“Dalam putusan tersebut juga ditegaskan, bahwa Pemkab Rohul harus mencabut dan membatalkan Surat Keterangan itu.

Kemudian, bahwa Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja belum melaksanakan keputusan tersebut.

Berdasarkan keterangan h.porkot SH MH dan masa yang unjuk rasa bahwa masih diakuinya pengurusan porkot lubis sebagai Ketua Kopsa Perkasa Timur padahal pembatalan SK sudah menjadi amar putusan mahkamah agung.

“Dengan demikian, Pemkab Rohul melalui Diskop, UKM dan Transnaker tidak mengindahkan hasil putusan tersebut. Kejelasan ini yang kita minta dari Pemkab Rohul supaya jelas dan terang,” ungkap h.porkot.

Sebelumnya, Pengurus Kopsa Perkasa Timur sudah melakukan Rapat Anggota Luas Biasa (RALB) untuk menyusun kepengurusan baru pasca putusan MA tersebut.

Hasil RALB itu, yakni mengangkat Damanhuri Lubis sebagai ketua baru dari Kopsa Perkasa Timur berdasarkan kesepakatan anggota koperasi.

“Bila sampai batas yang ditentukan belum ada kesepakatan, maka kami akan kembali menggelar demo dengan jumlah masa lebih banyak,” tegas Zulkarnaen yang juga ikut hadir saat itu.

Sikapi tuntutan massa,  Sekda Rohul Abdul Haris usai berunding dengan massa mengatakan, pihaknya meminta waktu hingga 13 Februari untuk menelaah proses RALB Koperasi Sawit Perkasa Timur

“Proses dan tahapannya kan ada. Diharap sabar, dan Pemkab Rohul sudah mencabut Surat Keterangan Pengangkatan dimaksud melakui Diskop,” ucapnya.

Sekda menambahkan, terkait dukungan untuk Kopsa Perkasa Timur, Pemkab meminta waktu hingga 13 Februari.

“Bila masalah pengurus baru, kita tidak bisa ikut campur. Itukan domain internal pengurus dengan anggota,” ucap Sekda.

“Makanya kita minta waktu untuk menelaah sampai 13 Februari terkait prosesnya. Apakah sudah sesuai aturan atau belum, supaya masyarakat tidak bolak balek membahas masalah ini lagi,” janji Sekda.setelah mendengar langsung janji sekretaris daerah harus Lubis itu masa membubarkan diri dengan aman dan tertib. (h.nst)

banner 336x280